RUANGPOLITIK.COM — Pada awal pandemi COVID-19 stok masker sempat terbilang langka, hingga ada laporan kasus pencurian masker di 12 Februari 2020, pria berusia 53 tahun kehilangan kotak-kotak berisi 160 masker. Setelah ditinjau melalui CCTV, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Hong Kong resmi mencabut aturan wajib masker pada Rabu (1/3/2023). Artinya, tak ada lagi aturan memakai masker di dalam maupun luar ruangan.
Pemimpin tertinggi Hong kong, John Lee, menyebut aturan kewajiban masker juga dicabut dalam syarat naik angkutan umum. Namun, beberapa tempat berisiko tinggi masih diharuskan memakai masker.
“Untuk memberikan pesan yang sangat jelas kepada orang-orang bahwa Hong Kong kembali normal, saya pikir ini adalah waktu yang tepat untuk membuat keputusan,” kata dia, dikutip dari Los Angeles Times, Rabu (1/3/2023).
Pengumuman Lee disampaikan pada jumpa pers Selasa (28/2/2023), sehari setelah wilayah tetangga China di Makau melonggarkan aturan masker dan mulai fokus meningkatkan ekonomi pra-pandemi.
Menurutnya, saat ini warga sudah berada di kondisi normal dan saatnya Hong Kong bersaing dalam ekonomi secara internasional. Sebagian besar kasus COVID-19 terkendali dan nihil infeksi gejala berat.
Seperti diketahui, Hong Kong selama ini menjadi salah satu negara paling ketat soal pemakaian masker. Orang yang ketahuan tidak memakai masker di dalam maupun luar ruangan bisa didenda 5.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 9,7 juta.
Meski begitu, sebagian warga Hong Kong mengaku masih merasa waswas terkait penularan COVID-19, sehingga tetap berjaga-jaga menyediakan masker.
“Meski sekarang pemerintah mengatakan tidak harus memiliki masker mulai besok, saya masih punya masker di rumah, dan masih sedikit khawatir dengan situasi pandemi, jadi mungkin saya akan terus memakainya sebentar. sementara,” kata Harrison Yau.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)