Sementara itu, terkait pengajuan banding, dia mengaku pihaknya belum memutuskan hal tersebut. Hal itu adalah karena, semua keputusan berada di tangan terdakwa
RUANGPOLITIK.COM —Pengacara Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat merasa aneh dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya. Sang klien divonis 3 tahun penjara karena keterlibatannya merusak CCTV pembunuhan Brigadir J.
“Jadi sedikit kecewa, ada, (merasa) aneh ya ada,” ucapnya kepada wartawan, Senin, 27 Februari 2023.
“Di sini pak Hendra, Pak Agus, sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak ketahui. Sedangkan sebagaimana kita ketahui bersama, eksekutornya (Bharada E) aja ini (divonis) 1 tahun 6 bulan,” kata Sangun Ragahdo Yosodiningrat menambahkan.
Sementara itu, terkait pengajuan banding, dia mengaku pihaknya belum memutuskan hal tersebut. Hal itu adalah karena, semua keputusan berada di tangan terdakwa.
“Untuk langkah selanjutnya, apakah kami akan banding atau tidak, itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa,” ucap Sangun Ragahdo Yosodiningrat.
“Karena terdakwa ini tadi sudah dengan jelas menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu,” ujarnya.
“Cuma ya mungkin kalau memang nanti kami banding, yang belum kami pastikan sekarang, akan kami tuangkan alasan-alasan dalam memori banding,” tuturnya menambahkan.
Begitu juga dengan proses sidang etik Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengaku tak akan ikut campur. Menurutnya, peran dia dan para kuasa hukum hanyalah di pengadilan, tidak dengan masalah di kepolisian.
“Sebetulnya untuk masalah kode etik, sidang etik ini kan internal. Saya ini kan jatuhnya eksternal, sebagai penasehat hukum,” ucapnya.
“Jadi komentar lebih banyak ya kami tidak ada, cuma harapan kami, keyakinan kami, kami tetap yakin dan kami berharap bahwa Pak Hendra, ini tetap dapat kembali bertugas sebagai anggota Polri,” kata Sangun Ragahdo Yosodiningrat menambahkan.
Respons Istri Hendra Kurniawan
Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah merasa hukuman untuk sang suami tak adil. Dia pun membandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang merupakan eksekutor dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Sama-sama menjalankan perintah pimpinan. RE menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun penjara,” kata Seali.
“HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum berat. Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa daripada mengamankan BB (barang bukti) #savepolri #saveHKAN,” ucapnya menambahkan.
Seali juga memberikan dukungan pada sang suami yang telah divonis lama ini. Dia mengunggah sejumlah dukungan dari orang-orang untuk Hendra Kurniawan.
“We will go thru this together, semangat sayang,” ucap Seali.
Tangis Sang Putri
Sidang vonis mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan diwarnai tangis dan protes dari keluarga. Sang anak, Amanthy Fahimah Hanin kedapatan menangis saat ayahnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara.
Hanin terpantau turut hadir dalam persidangan pembacaan vonis Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 27 Februari 2023.
Mengenakan pakaian berwarna hitam motif garis, Hanin tampak didampingi satu rekannya di ruang sidang utama. Beberapa saat setelah hakim menetapkan vonisnya, teman Hanin yang mengenakan baju putih terlihat memeluk gadis tersebut yang terisak dan tertunduk.
Mulanya, Hanin menunjukkan ekspresi datar dan tidak terlalu bereaksi saat Hakim Ketua Ahmad Suhel membacakan vonis tiga tahun bui bagi ayahnya. Namun tak lama, tangisan putri terdakwa pecah.
Ia terliihat tak lagi sanggup menahan air matanya. Sambil memeluk erat kawannya, Hanin menangis tersedu di bangku audiens sidang.
Tak diketahui pasti apa yang memicu kesedihan dari Hanin. Sebab saat beranjak meninggalkan ruang sidang, anak dari Hendra Kurniawan itu hanya berlalu tanpa berkomentar apa-apa. Ia hanya melenggang pergi ke ruang tahanan PN Jaksel di mana Hendra berada.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)