• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Pemohon Tak Miliki Kedudukan Hukum, MK Tolak Pengajuan Uji Materi KUHP Baru

by Rupol
28 Februari 2023
in Kilas Update
428 18
Pemohon Tak Miliki Kedudukan Hukum, MK Tolak Pengajuan Uji Materi KUHP Baru
477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Mahkamah Konstitusi menyebut KUHP baru belum berlaku, sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hakim Konstitusi juga menganggap KUHP baru ini belum berdampak atas terjadinya kerugian konstitusional sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon.

“Dengan demikian, Undang-Undang a quo belum berdampak terhadap adanya anggapan kerugian konstitusional, baik secara potensial, apalagi secara aktual kepada para pemohon,” kata Manahan.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

UU KUHP digugat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Perkara itu teregristrasi dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Selasa (28/2.2023).

“Dengan demikian pertimbangan hukum putusan MK No.1/PUU/xxi/2023 di atas mutatis mutandis berlaku pada putusan ini,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Hakim Konstitusi berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan

“Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Anwar Usman.

Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b KUHP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dikutip dari laman MK, Zico LDS sebagai pemohon pada perkara 7/PUU-XXI/2023 menjelaskan alasan di balik gugatannya terhadap Pasal 433 ayat (3), pasal 434 ayat (2), dan pasal 509 huruf a dan b digugat ke MK.

Pada Agustus 2019 lalu, ia berhasil menyelesaikan tantangan yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia dan berhak mendapatkan hadiah sebesar Rp1 juta. Namun, hadiah itu tak kunjung diberikan.

Hingga pada akhirnya pada 3 September 2019, ia melayangkan surat gugatan terhadap Grab Indonesia ke PN Jakarta Pusat. Ia mengaku pelaporan itu diliput oleh media. Di mana, awak media kala itu juga mencoba mengonfirmasi ke Grab. Namun, tak kunjung mendapat balasan.

Keesokan harinya, Grab Indonesia secara tiba-tiba memberikan hadiah kepada pemohon dan pemohon pun tidak mengajukan upaya hukum apapun lagi setelahnya.

Namun pada 5 Februari 2022, pemohon mendapat somasi dari Grab Indonesia dan digugat ke PN Jakbar pada 10 Maret yang menyebut pemohon telah merusak nama baik Grab Indonesia dan memintanya membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta rupiah.

Gugatan tersebut ditolak di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat pengadilan negeri, tingkat banding hingga kasasi.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Motor Harley Davidson Ramai Dijual Secara Online Usai Sri Mulyani Marah

Next Post

Anies Urutan Tiga, Pengamat: Survei Sudah Kehilangan Objektifitas

Rupol

Next Post
Anies Urutan Tiga, Pengamat: Survei Sudah Kehilangan Objektifitas

Anies Urutan Tiga, Pengamat: Survei Sudah Kehilangan Objektifitas

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In