RUANGPOLITIK.COM — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada transaksi mencurigakan dari aktivitas laporan harta milik Rafael Alun Trisambodo. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II. Hingga akhirnya ia dicopot dari jabatan, dirinya memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar.
Ketua PPATK Ivan Yustiavananda mengungkapkan jika PPATK telah menyerahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama, jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Ivan menyebutkan, hasil analisis tersebut periode 2012-2019 lalu.
“Kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu,” kata Ivan, Senin (27/2/2023).
Dia menyebut ini merupakan hasil analisis karena adanya transaksi signifikan yang tidak sesuai profil Rafael.
“Ya, transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan (Rafael) dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata dia.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hasil transaksi mencurigakan di laporan kekayaan Rafael Alun belum diitindaklanjuti oleh KPK. “Biar sekarang dibuka oleh KPK,” ungkapnya.
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad mengaku tidak tahu soal transaksi mencurigakan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Dia menyampaikan itu merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut PPATK menemukan transaksi mencurigakan sejak 2012 dan telah dilaporkan ke KPK.
“Saya sendiri baru dengar ini. Sepengetahuan saya, tidak pernah ada yang menyampaikan ini. Akan tetapi, seharusnya memang PPATK memperlihatkan bukti resmi laporannya ke KPK,” ujar Abraham Samad, Senin (27/2/2023).
Lonjakan harta Rafael tiap tahun terlihat pada 2012 lalu Rafael tidak tercatat telah melaporkan LHKPN miliknya. Sementara itu, berdasarkan penelusuran detikcom, nampak bahwa RAT pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada KPK 2011 lalu.
Saat itu Rafael Alun Trisambodo tercatat sudah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Jawa Timur I dan memiliki harta kekayaan mencapai Rp 20,49 miliar.
Lebih lanjut, dirinya tercatat sempat pindah untuk posisi yang sama di Kanwil DJP Jawa Tengah I pada 2013 hingga 2015. Berdasarkan laporan yang ia sampaikan pada 22 Januari 2015 itu, dirinya tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 35,2 M.
Namun di tahun yang sama, dirinya kembali melaporkan LHKPN-nya. Saat itu dirinya tercatat menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo.
Meski melapor LHKPN 2 kali di tahun yang sama, ternyata harta kekayaan yang dimiliki RAT mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebanyak Rp 2 miliar. Dalam laporan yang disampaikannya pada 28 September 2015, dirinya tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 39,3 M.
Kurang dari setahun menjabat, dirinya kemudian tercatat pindah jabatan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Penanaman Modal Asing Dua. Saat itu dirinya kembali melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 39,8 miliar.
Lebih lanjut, pada jabatan yang sama di tahun 2017 dirinya tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 41,4 miliar. Kemudian pada 2018 dirinya memiliki harta kekayaan sebesar Rp miliar. Tidak berhenti di sana, harta kekayaan miliknya tercatat terus mengalami peningkatan hingga pada 2019 dirinya dilaporkan memiliki harta kekayaan mencapai Rp 44,2 miliar.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)