Ketiga terdakwa didakwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP
RUANGPOLITIK.COM —Tiga terdakwa yakni eks Kabag Operasi Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, Eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi, dan Eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiganya merupakan terdakwa tragedi Kanjuruhan, Malang, Jatim yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 lalu.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Bambang saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah.
Ketiga terdakwa didakwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Jaksa juga membeberkan hal yang memberatkan dalam tuntutannya. Mereka menilai para terdakwa telah melakukan kelalaian dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya selesai.
Sedangkan hal yang meringankannya adalah, terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raga untuk NKRI berdinas di Kepolisian RI. Terdakwa kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan serta terdakwa berterus terang selama proses persidangan.
Tak hanya itu, jaksa menilai terdakwa selama di kepolisian berkelakuak baik dan berprestasi. Serta mereka merupakan tulang punggung keluarga.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa untuk membuat pembelaan. Sidang pembacaan nota pembelaan itu bakal dilakukan pekan depan.
Kronologi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya di BRI Liga 1 menewaskan 127 orang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Berikut kronologi tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, versi polisi.
Laga derbi Jawa Timur antara Arema vs Persebaya dimulai pukul 20.00 WIB dan berlangsung sengit. Pertandingan berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan Persebaya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan mulanya pertandingan Arema vs Persebaya berjalan lancar dan aman.
Namun, usai peluit pertandingan berakhir, sejumlah oknum suporter Arema FC merasa kecewa dan meluapkan emosinya dengan memasuki lapangan pertandingan.
Sesaat setelah pertandingan usai, tepatnya pada pukul 21.58 WIB, pemain dan ofisial Persebaya Surabaya dilempari botol air mineral dan barang lainnya saat hendak masuk ke dalam kamar ganti pemain.
Kemudian, berselang dua menit, suporter Aremania turun ke lapangan dan menyerang pemain Arema dan ofisial.
“Oleh petugas keamanan, (mereka) dilindungi dan dibawa masuk ke dalam kamar ganti pemain,” kata Nico dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandung, Minggu, 2 Oktober 2022.
Keadaan semakin tidak terkendali, Aremania yang turun ke lapangan semakin banyak dan beralih menyerang aparat keamanan.
menembakkan gas air mata ke arah suporter tersebut.
“Karena suporter Aremania semakin brutal dan terus menyerang aparat keamanan serta diperingatkan beberapa kali tidak dihiraukan,” tuturnya.
Buntut tembakan gas air mata tersebut, suporter yang berada di tribun berlari membubarkan diri keluar stadion.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)