Dengan merebaknya sorotan pada Rafael, Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak menyatakan sikap tegas untuk mendisiplinkan para pegawai yang terbukti melanggar aturan integritas
RUANGPOLITIK.COM —Tindak penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak terhadap anak petinggi GP Ansor telah turut mengungkapkan harta kekayaan bernilai fantastis seorang pegawai eselon tiga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Kini, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo turut menanggapi dugaan pelanggaran integritas oleh pegawainya itu.
Rafael Alun Trisambodo merupakan ayahanda dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku tindak penganiayaan terhadap remaja 17 tahun bernama David yang terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 lalu. Sehari-hari, Rafael bekerja menduduki jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kemenkeu.
Dengan merebaknya sorotan pada Rafael, Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak menyatakan sikap tegas untuk mendisiplinkan para pegawai yang terbukti melanggar aturan integritas.
“Kami tidak ragu mengambil tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas,” ujar Suryo Utomo menyampaikan pesan peringatan dalam unggahan akun Instagram @ditjenpajakri.
Lebih lanjut, Suryo Utomo membeberkan mekanisme dalam Kemenkeu yang mampu melakukan deteksi terhadap pegawai yang melanggar aturan integritas.
“Kementerian Keuangan mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas. Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” ujarnya lagi.
Meski begitu, Surya masih percaya akan para pegawai yang bisa menjaga komitmen dan integritasnya.
“Saya percaya, lebih banyak pegawai yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi terhadap tugas-tugas di Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya menegaskan.
Sedangkan, tindak lanjut rumor harta kekayaan salah satu pegawainya juga dilakukan pihaknya melalui kerja sama Unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pajak bersama Inspektorat Kementerian Keuangan yakni dengan memanggil Rafael untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” ujar dia.
Di atas segalanya, Suryo sebagai wakil dari Direktorat Jenderal Pajak RI menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum kasus penganiayaan yang viral itu.
“Saya menyampaikan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Dan apabila diperlukan, kami juga siap bekerja sama,” ujarnya
Kronologi Aksi Penganiayaan David oleh MDS
Mario Dandy Satrio (MDS) merupakan pelaku di balik aksi penganiayaan yang mengakibatkan David terbaring tak sadarkan diri.
Aksi penganiayaan itu bermula dari informasi wanita bernama AG (15) yang mengadu pada MDS soal perlakuan kurang baik yang pernah didapat dari David. AG ini kemudian memberi lokasi keberadaan David yang sedang berkunjung di rumah kawannya di Pesanggrahan Jakarta Selatan.
MDS yang terpengaruh aduan AG akhirnya mendatangi David dengan menggunakan jeep warna hitam. Saat itu, David hanya tahu AG yang akan menemuinya.
Cekcok pun terjadi antara MDS dan David hingga tercipta tindak penganiayaan yang brutal. Dari video yang beredar, David masih terus dipukuli saat sudah jatuh tersungkur.
Sementara itu, MDS pun terancam hukuman lima tahun penjara atas aksi penganiayaan pada David yang merupakan anak pengurus pusat GP Ansor.
MDS secara jelas dikenakan dakwaan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)