• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Polisi Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Teddy Minahasa?

by Rupol
24 Februari 2023
in Nasional
443 9
Polisi Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Teddy Minahasa?
483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Adapun sanksi pidana maksimal polisi pengedar narkoba tertuang dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disebutkan, ancaman hukuman bagi polisi pengedar narkoba adalah hukuman mati. Terkait kasus Teddy, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa membeberkan bahwa Teddy terancam hukuman mati.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Mukti dalam konferensi pers pada Sabtu, 15 Oktober 2022.

Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut. Yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Seperti diketahui, kasus pengedaran narkoba hingga kini masih belum bisa diatasi secara tuntas. Faktanya, selain warga sipil pelaku pengedar narkoba juga dilakukan oleh para oknum anggota kepolisian yang seharusnya sebagai penegak hukum.

Kasus terbaru polisi pengedar narkoba menyeret mantan Kapolda Sumatera, Irjen Teddy Minahasa. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengedaran narkoba pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Lantas, bagaimana sanksi pidana atau ancaman hukuman bagi oknum polisi pengedar narkoba? Apakah sama dengan pelaku pengedar narkoba yang dilakukan warga sipil? Simak penjelasannya di bawah ini.

Diketahui, seorang anggota kepolisian yang mengedarkan narkoba dapat dikatakan telah melanggar aturan disiplin dan kode etik yang berlaku. Hal tersebut bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian dalam menjaga tegaknya hukum serta memelihara kehormatan, reputasi, dan martabat institusi kepolisian.

Sebagai anggota kepolisian, setiap individu seyogianya diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Oleh karena itu, tindakan yang merusak citra kepolisian seperti mengedarkan narkotika harus ditindak tegas agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Polisi Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati
Previous Post

KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun di Proyek Tol

Next Post

Tak Ingin di Politik, Jenderal Gatot Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies

Rupol

Next Post
Tak Ingin di Politik, Jenderal Gatot Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies

Tak Ingin di Politik, Jenderal Gatot Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s /Ist

Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s Favourite Hits’ di Aplikasi Langit Musik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In