Setelah itu, MDS mendatangi D menggunakan Jeep Rubicon bersama dengan saksi A dan saksi S. Dia mendatangi korban yang saat itu sedang berada di rumah temannya
RUANGPOLITIK.COM —Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan kronologi penganiayaan anak Pengurus Pusat GP Ansor, D (17), hingga koma. Dia menuturkan, penganiayaan terhadap anak ini terjadi di kawasan Perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. pada Senin, 20 Februari 2023.
Kejadian bermula saat tersangka MDS (20) yang mendapat pengaduan dari teman wanitanya berinisial A (15). A mengaku menerima perbuatan tidak baik dari D yang merupakan mantan pacarnya.
“Kemudian atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada korban,” ucap Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Rabu, 22 Februari 2023.
“Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu, akhirnya pada tanggal 20 Februari 2023 saksi A itu menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban,” ujarnya menambahkan.
Setelah itu, MDS mendatangi D menggunakan Jeep Rubicon bersama dengan saksi A dan saksi S. Dia mendatangi korban yang saat itu sedang berada di rumah temannya.
“Di depan rumah temannya korban, saksi A menghubungi korban, Kemudian korban tidak mau keluar. Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban, akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R,” kata Ade Ary Syam Indradi.
“Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan. Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A, terjadi perdebatan,” ucapnya.
“Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh. Kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku, kemudian saat korban sudah terjatuh pelaku menendang kepala korban, kemudian menendang perut korban,” tuturnya menambahkan.
Akibat perbuatannya, MDS pun kini ditetapkan sebagai tersangka. Anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu juga ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Mario Dandy Satriyo (MDS), anak salah seorang pejabat Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan terancam hukuman 5 tahun penjara setelah menganiaya anak pengurus GP Ansor hingga kritis.
Korban yang bernama David (17) dianiaya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023. Dia mengalami kritis dan masih dirawat di ICU.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” katanya, Rabu 22 Februari 2023.
“Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” katanya menambahkan.
Amarah Ayah Korban
Ayah David, Jonathan Latumahina mengatakan enggan damai dengan keluarga pelaku. Meski begitu, pria yang akrab disapa Jo ini sudah memaafkan pelaku.
“2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor kawal kasus ini,” ujarnya Rabu 22 Februari 2023.
“Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman,” katanya.
“Terimakasih atas doa doanya, Gusti Allah akan membalas doa jenengan semua,” ujarnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)