• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home RuangIlmu

Viral Sopir Fortuner Ditembak Sang Majikan, Simak Prosedur Kepemilikan Senjata Api bagi Warga Sipil

by Ruang Politik
22 Februari 2023
in RuangIlmu
430 28
Ilustrasi Senpi/Repro

Ilustrasi Senpi/Repro

489
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepemilikan senjata api atau senpi bagi warga sipil diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Senjata Api, Pendaftaran, dan Izin Pemakaian

RUANGPOLITIK.COM —Sopir Fortuner berinisial AM tak sengaja tertembak oleh senjata api (senpi) milik majikannya, E di bagian dahi saat keduanya tengah berkendara di Jalan Daksa Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Februari 2023.

Sopir Fortuner tersebut tidak sengaja tertembak peluru dari senjata api E saat sang majikan tengah memeriksa tas dan berusaha mengunci senpi miliknya tersebut.

RelatedPosts

Mengenal Strategi Pemasaran STP pada Produk Komestik Wardah

Pilpres 2 Putaran, Berikut Syarat dan Skenario Pelaksanaannya…

TikTok Bakal Pertimbangkan Investasi Strategis di GoTo Indonesia

Akibatnya, majikan AM dinyatakan sebagai tersangka dengan tuntutan Pasal 359 dan 360 KUHP. Selain itu, E majikan AM dikenakan undang-undang darurat karena telah mencelakai orang lain dengan senjata api miliknya. Tersangka saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian Jakarta Selatan.

Diketahui bahwa tersangka merupakan seorang direktur di salah satu perusahaan swasta dan senjata api milik tersangka memiliki surat izin yang juga telah diatur dalam undang-undang.

Akan tetapi, bagaimana sebenarnya prosedur kepemilikan senjata api bagi warga sipil?

Kepemilikan senjata api atau senpi bagi warga sipil diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Senjata Api, Pendaftaran, dan Izin Pemakaian.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa siapa pun selain anggota TNI dan Polisi boleh memiliki senjata api asalkan senjatanya telah didaftarkan dan memegang surat izin yang telah disetujui oleh Kepala Kepolisian setempat.

Sedangkan, menurut Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil. Warga sipil yang boleh memiliki senpi hanya golongan tertentu saja, seperti Direktur Utama, Menteri, Dokter, Pejabat Pemerintah, Pengacara, atau Komisaris.

Warga sipil yang ingin memiliki izin kepemilikan senpi juga harus mengikuti pelatihan menembak selama tiga tahun serta menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis.

Adapun prosedur kepemilikan senjata api lainnya bagi warga sipil di antaranya sebagai berikut:

1. Pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat tindak pidana apa pun, hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan lolos screening Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

2. Pemohon sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak memiliki kekurangan fisik yang mampu mengurangi keterampilan menggunakan senpi.

3. Pemohon lolos uji psikotes yang diberikan oleh Dinas Psikologi Mabes Polri.

4. Pemohon berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

5. Pemohon memenuhi syarat administratif.

6. Jenis senjata api yang didaftarkan hanyalah senjata api yang diizinkan oleh kepolisian.

Kendati demikian, tidak setiap orang atau warga sipil bisa mendapatkan izin kepemilikan senpi. Izin kepemilikan senpi hanya akan diberikan sebagai alat pertahanan diri dan tidak boleh dipertontonkan ke publik terlebih dengan tujuan untuk menakut-nakuti orang lain.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: FortunerKasus penembakanSenpi
Previous Post

Sandiaga Uno Desak ‘Harpitnas’ Jadi Libur Nasional

Next Post

Menkes Budi: AstraZeneca Kembangkan Teknologi Penyakit Tidak Menular

Ruang Politik

Next Post
Vaksin Covid-19 AstraZeneca/Reuters

Menkes Budi: AstraZeneca Kembangkan Teknologi Penyakit Tidak Menular

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s /Ist

Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s Favourite Hits’ di Aplikasi Langit Musik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In