RUANGPOLITIK.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Direktur Kepatuhan PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Tribuana Tunggadewi atau yang mewakili tidak menghadiri panggilan penyidik, Selasa (21/2).
KPK pun akan memanggil ulang pihak BSI itu sebagai saksi kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK memanggil Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) TBK terkait dengan penyidikan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Corporate Secretary BSI, Gunawan A Hartoyo mengatakan pihaknya siap berkomitmen untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap dan menuntaskan kasus hukum yang merugikan negara.
“Kami mendengar rencana tersebut dari media dan kami siap mendukung dan membantu KPK dalam menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang saat ini tengah ditangani,” kata Gunawan dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Februari 2023.
Diketahui dalam kasus ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau staf mewakilinya untuk diperiksa dalam penyidikan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin, 20 Februari 2023.
Selain itu, KPK turut memanggil Customer Service “Harga Kurs”/PT Sugi Internasional Valas cabang Jakarta atau staf yang yang mewakilinya.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS (Gazalba Saleh, Hakim Agung) dkk,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Teranyar, KPK menjerat Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)