RUANGPOLITIK.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau, M Syahrir sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap Rp 1,2 miliar dan gratifikasi yang disangkakan kepada Syahrir.
Syahrir sebelumnya juga telah ditetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
“Saat proses penyidikan perkara awal untuk tersangka MS berjalan, tim penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka dimaksud yaitu pencucian uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/2).
KPK menduga, Syahrir turut mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga dari hasil korupsi. Penerapan pasal dugaan TPPU ini dilakukan, dalam rangka untuk dilakukannya aset recovery.
“Pengumpulan alat bukti diantaranya pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan,” tegas Ali.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menyatakan, tim penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Di antaranya berupa tanah dan bangunan serta uang tunai sejumlah Rp 1 miliar.
“Penelusuran dan pelacakan aset-aset lainnya akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan asset recovery sehingga peran masyarakat sangat kami butuhkan,” pungkas Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS); Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW); serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Syahrir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Frank dan Sudarso, tersangka pemberi suap.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)