• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Ketum PKN: Anas Bebas April 2023, Kembali Berkiprah di Politik

by Rupol
21 Februari 2023
in Kilas Update
454 5
Ketum PKN: Anas Bebas April 2023, Kembali Berkiprah di Politik
491
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Mantan politisi partai Demokrat yang tersandung kasus korupsi yakni Anas Urbaningrum diperkirakan akan segera menghirup udara bebas pad April 2023.

Dan ia dipastikan akan segera bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara. Informasi ini disampaikan oleh Ketum PKN Gede Pasek Suardika.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

“Bulan April. Dipastikan April, karena enggak boleh ditambah lagi. Kalau ditambah, hitungannya aja sudah sudah merugikan lah,” kata dia di kantor DPP PKN, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Anas akan menempati jabatan khusus dan strategis di PKN. Bersama mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi yang baru diperkenalkan sebagai anggota PKN, Anas akan menjabat di posisi yang menentukan arah perjuangan PKN.

Kedekatan Anas dengan Gede Pasek berawal dari partai Demokrat. Pasek disebut sebagai loyalis Anas yang sangat setia membela Anas dalam kasus korupsi yang pernah menjebaknya bersama petinggi Demokrat lainnya. Anas diprediksi akan segera berkiprah di politik yakni PKN dengan posisi sebagai majelis di partai.

“Kita berharap Mas Anas dan Pak Laksamana nanti di dalam satu jabatan khusus, sebuah struktur partai yang nanti kita tentukan di bulan April di mana struktur ini adalah penentu arah perjuangan PKN ke depan,” jelas Gede.

Sementara, PKN tidak memberikan sambutan khusus kepada Anas ketika keluar penjara. Dia mengungkapkan, baliho Anas Urbaningrum yang banyak terpasang merupakan inisiatif teman-temannya.

“Itu kan banyak reaksi ya. Tapi prinsipnya namanya teman, sahabat, kita pasti bareng-bareng,” kata Gede.

Gede membandingkan Anas dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim yang menurutnya sama-sama korban kriminalisasi. Sampai akhirnya Anwar terpilih menjadi orang nomor satu di Malaysia.

“Prinsipnya adalah ketika di Malaysia Anwar Ibrahim bisa bangkit kembali dengan kasus korupsi dan pedofilia. Dan diyakini itu juga bagian daripada kriminalisasi di Malaysia. Sehingga pada hari ini dengan partai barunya bisa menjadi perdana menteri, maka kami meyakini juga mas Anas yang juga kami yakini korban kriminalisasi, dia juga akan bisa bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang udah ada, biar enggak itu itu aja,” jelas dia.

Lebih lanjut, Gede bilang PKN akan menjadi kendaraan perjuangan Anas. Ia pun menyindir bahwa PKN bukan partai politik yang diwariskan kepimpinannya antara orangtua kepada anaknya.

“Jangan parpol itu hanya sekadar diwariskan saja antara mama sama anaknya atau papa sama anaknya saja. Perlulah ada ruang-ruang yang lain,” pungkasnya.

Anas menjadi penghuni hotel prodeo sebagai narapidana tipikor kasus proyek Hambalang. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan untuk Anas dalam kasus korupsi Hambalang, pada akhir Februari 2014. Hukuman ini lebih ringan tujuh tahun daripada tuntutan jaksa.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman terpidana korupsi kasus Hambalang dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, dari 8 tahun penjara menjadi 7 tujuh tahun.

Tapi di tingkat kasasi, vonis bagi Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp57 miliar.

Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara. Majelis hakim kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar juga mencabut hak politik Anas.

Tapi, belakangan MA malah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas sehingga memotong hukumannya dari 14 tahun penjara, menjadi 8 tahun pada 2020 silam.

 Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Dosen UII Ahmad Munasir Raib, Polri: Tidak Hilang Tapi Rubah Rute Tanpa Pemberitahuan

Next Post

Kapolda Metro Ngamuk, Perintahkan Sikat Debt Collector!

Rupol

Next Post
Kapolda Metro Ngamuk, Perintahkan Sikat Debt Collector!

Kapolda Metro Ngamuk, Perintahkan Sikat Debt Collector!

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s /Ist

Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s Favourite Hits’ di Aplikasi Langit Musik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In