RUANGPOLITIK.COM — Mantan politisi partai Demokrat yang tersandung kasus korupsi yakni Anas Urbaningrum diperkirakan akan segera menghirup udara bebas pad April 2023.
Dan ia dipastikan akan segera bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara. Informasi ini disampaikan oleh Ketum PKN Gede Pasek Suardika.
“Bulan April. Dipastikan April, karena enggak boleh ditambah lagi. Kalau ditambah, hitungannya aja sudah sudah merugikan lah,” kata dia di kantor DPP PKN, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Anas akan menempati jabatan khusus dan strategis di PKN. Bersama mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi yang baru diperkenalkan sebagai anggota PKN, Anas akan menjabat di posisi yang menentukan arah perjuangan PKN.
Kedekatan Anas dengan Gede Pasek berawal dari partai Demokrat. Pasek disebut sebagai loyalis Anas yang sangat setia membela Anas dalam kasus korupsi yang pernah menjebaknya bersama petinggi Demokrat lainnya. Anas diprediksi akan segera berkiprah di politik yakni PKN dengan posisi sebagai majelis di partai.
“Kita berharap Mas Anas dan Pak Laksamana nanti di dalam satu jabatan khusus, sebuah struktur partai yang nanti kita tentukan di bulan April di mana struktur ini adalah penentu arah perjuangan PKN ke depan,” jelas Gede.
Sementara, PKN tidak memberikan sambutan khusus kepada Anas ketika keluar penjara. Dia mengungkapkan, baliho Anas Urbaningrum yang banyak terpasang merupakan inisiatif teman-temannya.
“Itu kan banyak reaksi ya. Tapi prinsipnya namanya teman, sahabat, kita pasti bareng-bareng,” kata Gede.
Gede membandingkan Anas dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim yang menurutnya sama-sama korban kriminalisasi. Sampai akhirnya Anwar terpilih menjadi orang nomor satu di Malaysia.
“Prinsipnya adalah ketika di Malaysia Anwar Ibrahim bisa bangkit kembali dengan kasus korupsi dan pedofilia. Dan diyakini itu juga bagian daripada kriminalisasi di Malaysia. Sehingga pada hari ini dengan partai barunya bisa menjadi perdana menteri, maka kami meyakini juga mas Anas yang juga kami yakini korban kriminalisasi, dia juga akan bisa bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang udah ada, biar enggak itu itu aja,” jelas dia.
Lebih lanjut, Gede bilang PKN akan menjadi kendaraan perjuangan Anas. Ia pun menyindir bahwa PKN bukan partai politik yang diwariskan kepimpinannya antara orangtua kepada anaknya.
“Jangan parpol itu hanya sekadar diwariskan saja antara mama sama anaknya atau papa sama anaknya saja. Perlulah ada ruang-ruang yang lain,” pungkasnya.
Anas menjadi penghuni hotel prodeo sebagai narapidana tipikor kasus proyek Hambalang. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan untuk Anas dalam kasus korupsi Hambalang, pada akhir Februari 2014. Hukuman ini lebih ringan tujuh tahun daripada tuntutan jaksa.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman terpidana korupsi kasus Hambalang dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, dari 8 tahun penjara menjadi 7 tujuh tahun.
Tapi di tingkat kasasi, vonis bagi Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp57 miliar.
Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara. Majelis hakim kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar juga mencabut hak politik Anas.
Tapi, belakangan MA malah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas sehingga memotong hukumannya dari 14 tahun penjara, menjadi 8 tahun pada 2020 silam.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)