RUANGPOLITIK.COM — Akhirnya, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditangkap KPK di Abepura, Jayapura, usai buron selama 7 bulan. Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Ricky masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK karena diduga kabur ke Papua Nugini saat akan dijemput paksa penyidik. Ricky kabur sebelum status tersangkanya diumumkan KPK.
Informasi soal dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah disampaikan KPK pada Selasa (7/6/2022). Plt Juru Bicara KPK yang saat ini menjabat Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah. Ali mengatakan KPK telah menetapkan tersangka di perkara itu.
Sebagai informasi, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dkk baru mengumumkan identitas tersangka suatu kasus bersamaan dengan penahanan terhadap tersangka itu. Namun, pengumuman soal dimulainya penyidikan telah disampaikan lebih dulu tanpa menjelaskan siapa tersangka dan konstruksi perkaranya.
“Sebagaimana yang telah KPK lakukan untuk berbagai perkara, maka terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi perkara, dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik,” kata Ali.
Tak hanya Ricky, KPK juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah penyuap Bupati Ricky Ham.
Ketiga tersangka yang berprofesi kontraktor itu adalah Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR) dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).
Adapun dalam perkara ini, KPK tengah mengusut tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek di Mamberamo Tengah. Perkara yang melibatkan Ricky Ham Pagawak ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Mamberamo Tengah.
Namun, sebelum sempat diumumkan statusnya sebagai tersangka KPK, Ricky Ham diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus. Kemudian, pada 18 Juli 2022, KPK resmi memasukkan Ricky Ham Pagawak ke daftar pencarian orang atau DPO.
Kini, Ricky telah ditangkap. Ricky saat ini diamankan di Mako Brimob Polda Papua.
Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK menduga Ricky Ham Pagawak menerima suap hingga Rp 24,5 miliar dari tiga kontraktor proyek. Kini Ricky dan ketiga kontraktor tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkaranya, Simon Jusiendra dan Marten berniat mendapatkan sejumlah proyek di Mamberamo Tengah sehingga mereka melakukan pendekatan kepada Ricky Ham.
“Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, SP, JPP dan MT kemudian melakukan pendekatan dengan RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah,” kata Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Karyoto mengatakan Simon, Jusiendra, dan Marten diduga melakukan penawaran dengan memberikan sejumlah uang kepada Bupati RIcky agar memenangkan ketiganya dalam tender di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky kemudian diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum mengkondisikan sejumlah proyek.
“Diduga ada penawaran dari SP, JPP dan MT pada RHP yang antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah,” sebutnya.
“RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT,” sambung Karyoto.
Karyoto menyebutkan Jusiendra diduga menerima 18 paket pekerjaan senilai Rp 217,7 miliar. Sementara Simon mendapat enam paket pekerjaan bernilai Rp 179.4 miliar dan Marten mendapat tiga paket senilai Rp 9,4 miliar.
“JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar. Adapun MT mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar,” jelasnya.
Ricky diduga menerima uang lewat transfer rekening bank menggunakan nama orang kepercayaannya. Jika ditotal, kata Karyoto, Ricky diduga menerima suap senilai Rp 24,5 miliar.
“Adapun besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada pada RHP selaku Bupati sekitar Rp 24,5 miliar,” ujar Karyoto.
KPK juga menduga Ricky menerima sejumlah uang dari berbagai pihak. Karyoto menyebut KPK masih bakal mendalami dugaan ini.
“Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalami pada proses penyidikan ini,” katanya.
Ricky Ham Pagawak ditetapkan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski saat itu, Ricky Ham masih juga belum ditangkap
“KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)