RUANGPOLITIK.COM — Menjelang pemilihan umum 2024, Universitas Islam Sultan Agung Semarang dalam acara seminar nasional dengan tema ‘Tantangan Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Pemilukada 2024’.
Dalam seminar ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dihadirkan sebagai keynote speaker. Ketua MK Anwar Usman, mengatakan pemilihan umum dan demokrasi tidak bersifat statis. Setiap negara menggunakan demokrasi dengan cara yang berbeda-beda.
“Perubahan dan perkembangan demokrasi jadi keniscayaan. Syarat negara jadi negara demokratis itu diselenggarakannya pemilu. Tanpa demokrasi tidak akan ada kedaulatan rakyat,” ucapnya, Jumat (17/2/2023) di Semarang.
Secara konstitusi, pemilihan umum harus bersifat umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Proses berlangsungnya pemilihan umum harus terbuka dan transparan.
“Sehingga akuntabilitas pemilu bisa dipertanggung jawabkan. Kemudian bersifat bebas, artinya setiap warga negara bebas menggunakan haknya untuk memilih calon pemimpin. Kemudian rahasia, pemilih memiliki hak untuk merahasiakan pilihannya,” jelasnya.
Anwar mengakui untuk mewujudkan keadilan selama penyelenggaraan pemilu jadi tantangan berat. Ambisi dan hasrat para tokoh politik seringkali mengesampingkan nilai dan prosedur yang berlaku.
“Sikap jujur aparatur negara bisa menjadi integritas. Padahal jabatan apapun bukan untuk siapapun, tapi untuk Allah,” tambah adik ipar Presiden Joko Widodo ini.
Anwar meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan nilai keadilan dalam proses pemilihan umum. Baik dimulai dari pendaftaran calon hingga penetapan calon pemimpin terpilih.
“Apapun hasilnya pasti ada yang tidak puas. Yang terpenting masyarakat harus mendukung seluruh proses pemilihan umum ini. Termasuk pelaksana pemilu, pengawas, dan penegak hukum yang nanti bertugas,” pungkasnya.
Tak hanya bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa, Smart Board Mini Court Room juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Jawa Tengah yang memiliki kepentingan dengan Mahkamah Konstitusi.
“Ruangan ini juga bisa digunakan untuk persidangan saksi. Jadi saksi tidak perlu ke Mahkamah Konstitusi. Bisa ke Fakultas Hukum Unissula untuk menyampaikan kesaksiannya. Bagi yang memiliki gugatan juga bisa,” tutupnya.
Hadir pula Rektor Unissula Prof. Gunarto, Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin, dan beberapa narasumber lain dari Fakultas Hukum.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)