Kendati demikian, Dedy mengatakan bahwa belum bisa mematikan jadwal sidang kode etik Richard Eliezer. Namun, dia berjanji akan menyampaikannya
RUANGPOLITIK.COM—Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Divisi Propam Polri untuk segera menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk memutuskan status kedinasannya dalam institusi Kepolisian.
“Perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo.
Kendati demikian, Dedy mengatakan bahwa belum bisa mematikan jadwal sidang kode etik Richard Eliezer. Namun, dia berjanji akan menyampaikannya kepada publik apabila jadwal KEPP Bharada E sudah ditentukan.
“Apabila sudah ada kepastian jadwal pelaksanaan sidangnya, akan disampaikan,” ujarnya dilansir RuPol dari PMJ News.
Dedi menambahkan, terkait penjadwalan sidang KEPP Bharada E telah dijadwalkan oleh Kadiv Propam Irjen Syahardiantono. Selain itu, komposisi dan susunan hakim komisi sidang kode etik juga tengah dipersiapkan.
“Kemudian nanti untuk komposisi dan susunan hakim komisi sidang kode etik pun sedang dipersiapkan juga. Tinggal menunggu administrasi aja. Nanti administrasi diajukan kepada pimpinan,” ujarnya.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap rekan kerjanya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun keempat terdakwa lainnya yang turut andil dalam perkara pembunuhan tersebut yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Kelima terdakwa tersebut telah menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang digelar pekan ini Senin, 13 Februari hingga Rabu, 15 Februari 2023.
Adapun kelima terdakwa dihadirkan dalam persidangan pada waktu yang berbeda. Sidang pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023 diawali oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim memutuskan dan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam, sedangkan istrinya divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, persidangan selanjutnya yang digelar Selasa, 14 Februari 2023, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo yang dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Selanjutnya, pada Rabu, 15 Februari 2023 giliran Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjalani persidangan. Menjadi justice collaborator dalam perkara ini, Bharada E dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)