Berbeda dari terdakwa lain yang divonis lebih dari belasan tahun penjara, Eliezer hanya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan masa tahanan. Kendati tergolong ringan dan jauh merosot dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara, hakim mengatakan ada hal-hal yang jadi pemberat vonisnya
RUANGPOLITIK.COM —Dalam pembacaan vonis bagi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, majelis hakim menguraikan hal-hal yang memberatkan hukuman, salah satunya mempertimbangkan bagaimana Bharada E menyikapi hubungan dekatnya dengan Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Seperti diketahui, Eliezer terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J bersama keempat tersangka lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Berbeda dari terdakwa lain yang divonis lebih dari belasan tahun penjara, Eliezer hanya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan masa tahanan. Kendati tergolong ringan dan jauh merosot dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara, hakim mengatakan ada hal-hal yang jadi pemberat vonisnya.
Di antaranya adalah perbuatan dari terdakwa yang tidak menghargai hubungan akrabnya dengan Brigadir J.
“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa. Sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Perbuatan ini bermuara pada hilangnya nyawa korban, lantaran jika Eliezer menghargai kedekatan itu, ia punya beberapa kali kesempatan untuk mengurungkan niatnya menembak Brigadir J.
Menurut hakim, Bharada E bersalah lantaran terdapat rentang waktu yang cukup untuk ia kemudian membatalkan niat merampas nyawa korban.
Beberapa kesempatan itu antara lain saat dia dimintai tolong oleh Ferdy Sambo, atau sesaat sebelum menembak ketika Yoshua masih ada di luar rumah bersama Ricky Rizal.
Kalaupun kesempatan itu hilang dan terlewati lantaran tekanan begitu tinggi dari Ferdy Sambo, hakim mengatakan Eliezer punya kesempatan terakhir merubah nasib Yoshua, yaitu ketika ia mengokang senjata. Hakim menilai Bharada E harusnya bisa melesatkan peluru tidak pada bagian tubuh yang vital sehingga nyawa Yoshua tidak sampai hilang.
Atas berbagai pertimbangan itu, hakim menyatakan terdapat unsur kesengajaan dalam rangkai perbuatan dan sikap batin Eliezer, yang menghendaki pembunuhan Yoshua.
“Rangkaian perbuatan tersebut sikap batin terdakwa menunjukkan kesengajaan agar korban Yoshua meninggal dunia. Unsur kedua terbukti,” ujar hakim.
Terdakwa terakhir dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendapatkan vonisnya. Bharada E dihukum 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Ia diyakini sah terlibat dalam tindak pidana bersama atasannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Sidang dipimpin majelis hakim dengan Wahyu Iman Santoso sebagai ketua.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim lagi.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)