Dalam agenda sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim juga menyebut, Ricky Rizal terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
RUANGPOLITIK.COM —Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, dijatuhi vonis hukuman penjara 13 tahun oleh majelis hakim.
Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara.
Vonis tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” katanya, dikutip pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam agenda sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim juga menyebut, Ricky Rizal terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Berdasarkan keterangan Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, hakim menilai bahwa Ricky Rizal terlibat dalam perencanaan penghilangan nyawa Brigadir J. Hal itu diyakini berdasarkan berbagai tindakan yang dilakukan Ricky Rizal terkait dengan kasus tersebut, seperti mengamankan senjata api HS milik Brigadir J.
Selain itu, Ricky Rizal juga ikut ke Jakarta, padahal ia ditugaskan untuk menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, Ricky Rizal juga diketahui merupakan orang yang memanggil Richard Eliezer (Bharada E) ke lantai 3, yang kemudian Bharada E mendapatkan arahan dari Ferdy Sambo di tempat tersebut.
Hal yang memberatkan dan meringankan vonis
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan vonis Ricky Rizal, salah satunya berkaitan dengan nama institusi kepolisian. Ricky Rizal dinilai telah mencoreng nama baik Polri.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik Institusi kepolisian,” ujar Hakim Ketua Wahyu seperti dilaporkan Antara.
Selain itu, Ricky Rizal yang berbelit-belit, dan tidak berterus terang ketika menyampaikan keterangan saat sidang pun menjadi sejumlah faktor yang juga memberatkan vonisnya.
“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ucap Wahyu.
Tak hanya mempertimbangkan soal hal yang memberatkan Ricky Rizal, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan untuk memutuskan vonis terhadap terdakwa pembunuhan tersebut, salah satunya berkaitan dengan faktor keluarga.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” tuturnya.
Sidang pembacaan vonis telah digelar untuk empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Sementara, sidang vonis untuk Bharada E akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)