• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Vonis Ricky Rizal, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

by Ruang Politik
15 Februari 2023
in Kilas Update
438 4
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf/Ist

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam agenda sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim juga menyebut, Ricky Rizal terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

RUANGPOLITIK.COM —Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, dijatuhi vonis hukuman penjara 13 tahun oleh majelis hakim.

Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Vonis tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” katanya, dikutip pada Rabu, 15 Februari 2023.

Dalam agenda sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim juga menyebut, Ricky Rizal terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berdasarkan keterangan Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, hakim menilai bahwa Ricky Rizal terlibat dalam perencanaan penghilangan nyawa Brigadir J. Hal itu diyakini berdasarkan berbagai tindakan yang dilakukan Ricky Rizal terkait dengan kasus tersebut, seperti mengamankan senjata api HS milik Brigadir J.

Selain itu, Ricky Rizal juga ikut ke Jakarta, padahal ia ditugaskan untuk menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, Ricky Rizal juga diketahui merupakan orang yang memanggil Richard Eliezer (Bharada E) ke lantai 3, yang kemudian Bharada E mendapatkan arahan dari Ferdy Sambo di tempat tersebut.

Hal yang memberatkan dan meringankan vonis

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan vonis Ricky Rizal, salah satunya berkaitan dengan nama institusi kepolisian. Ricky Rizal dinilai telah mencoreng nama baik Polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik Institusi kepolisian,” ujar Hakim Ketua Wahyu seperti dilaporkan Antara.

Selain itu, Ricky Rizal yang berbelit-belit, dan tidak berterus terang ketika menyampaikan keterangan saat sidang pun menjadi sejumlah faktor yang juga memberatkan vonisnya.

“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ucap Wahyu.

Tak hanya mempertimbangkan soal hal yang memberatkan Ricky Rizal, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan untuk memutuskan vonis terhadap terdakwa pembunuhan tersebut, salah satunya berkaitan dengan faktor keluarga.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” tuturnya.

Sidang pembacaan vonis telah digelar untuk empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Sementara, sidang vonis untuk Bharada E akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN JakselVonis Kasus Sambo CS
Previous Post

Bharada E Bakal Divonis Hari Ini

Next Post

Dikelilingi Senjata, Pilot Susi Air Bawa Pesan OPM?…

Ruang Politik

Next Post
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) menyandera pilot Pesawat Susi Air Pilatus Porter PC 6/PK-BVY, Kapten Philips Max Mehrtens. /istimewa

Dikelilingi Senjata, Pilot Susi Air Bawa Pesan OPM?...

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s /Ist

Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s Favourite Hits’ di Aplikasi Langit Musik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In