Sidang vonis Bharada E tersebut rencananya akan dihadiri pula oleh kedua orangtua Brigadir J, yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Adapun, pihak keluarga Brigadir J juga telah terlihat menghadiri sidang vonis terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi pada Senin, 13 Februari 2023
RUANGPOLITIK.COM —Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 15 Februari 2023. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy pun turut memberikan keterangannya.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang terbaik, dan adil untuk Bharada E.
“Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard,” katanya kepada awak media.
Sidang vonis Bharada E tersebut rencananya akan dihadiri pula oleh kedua orangtua Brigadir J, yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Adapun, pihak keluarga Brigadir J juga telah terlihat menghadiri sidang vonis terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi pada Senin, 13 Februari 2023.
Tuntutan terhadap Bharada E
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Bharada E agar dihukum 12 tahun penjara. Keterangan tersebut turut disampaikan oleh jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya.
Menurut JPU, terdapat sejumlah hal yang memberatkan, dan meringankan Bharada E dalam kasus pembunuhan tersebut.
Beberapa hal yang memberatkan itu di antaranya adalah peran Bharada E sebagai eksekutor yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. Perbuatan Bharada E itu pun menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)