Sejumlah pendukung Eliezer tampak datang ke PN Jakarta Selatan untuk ikut memantau jalannya sidang vonis. Mereka datang sekaligus memberi dukungan terhadap terdakwa dan berharap Eliezer mendapat hukuman seringan mungkin
RUANGPOLITIK.COM —Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.
Eliezer merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang vonis Eliezer digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji. Sidang vonis pada hari ini dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sejumlah pendukung Eliezer tampak datang ke PN Jakarta Selatan untuk ikut memantau jalannya sidang vonis. Mereka datang sekaligus memberi dukungan terhadap terdakwa dan berharap Eliezer mendapat hukuman seringan mungkin.
Adapun dukungan tersebut diberikan bukan tanpa sebab. Seorang wanita bernama Eva (54) misalnya, mengaku mendukung Eliezer karena berani berkata jujur dan membuka semua tabir kejahatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Karena Bharada E jujur membuka semua. Alhamdullilah keadilan semua ditegakkan di Indonesia,” ujar Eva, di PN Jakarta Selatan, kepada awak media.
Eva berharap pada hakim memvonis ringan hukuman terhadap Eliezer dan tak menampik harapannya untuk vonis bebas. “Alasan mendukung karena dia (Eliezer) seumuran anak saya, dan ikhlas melepas banyak uang, saya takut dia di penjara lama karena takut Sambo jahat,” kata Eva.
Nahda (60) berharap agar Eliezer dihukum seringan mungkin karena merupakan tulang punggung keluarga. Ia mengacungi jempol kejujuran terdakwa selama proses persidangan.
“Harapannya jika dia bebas dari penjara, mudah-mudahan bisa kembali bertugas di Brimob menjaga keamanan,” katanya.
Sejak pukul 08.31 WIB, para pendukung yang sudah menunggu dari pagi sudah diperbolehkan masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengantre sambil menunjukkan kartu identitas.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Pembacaan tuntutan itu dibacakan pada Rabu, 18 Januari 2023. JPU meyakini Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal sudah menjalani sidang vonis. Empat terdakwa tersebut divonis oleh hakim lebih berat dari tuntutan JPU.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara seumur hidup. Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun, kemudian Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)