Dikatakan Ronny, kliennya telah berlapang dada atas apa yang akan menimpanya setelah pembacaan vonis berlangsung. Alih-alih bersusah hati, Richard sidebut-sebut melakukan hal tak biasa sebelum nasib masa depannya ditentutkan
RUANGPOLITIK.COM —Jelang detik-detik dijatuhkannya vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jakarta Selatan, sang kuasa hukum, Ronny Talapessy mengungkap apa yang dilakukan kliennya sebelum mendengar putusan Majelis Hakim hari ini.
Ronny menuturkan, sebelum memasuki ruang persidangan, pihaknya sama-sama berdoa agar Bharada E bisa mendapat vonis terbaik, berikut adil termasuk bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
“Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard,” katanya.
Dikatakan Ronny, kliennya telah berlapang dada atas apa yang akan menimpanya setelah pembacaan vonis berlangsung. Alih-alih bersusah hati, Richard sidebut-sebut melakukan hal tak biasa sebelum nasib masa depannya ditentutkan.
“Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas,” kata Ronny.
Berdasarkan keterangan sang pengacara, Bharada E justru berupaya menguatkan orang-orang di sekitarnya jelang pembacaan vonis kasus pembunuhan tersebut. Ronny menggambarkan kesiapan mental sang eksekutor sebelum menghadap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
“Dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orangtua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat,” ucapnya.
“Kondisi kesehatannya beliau sehat,” katanya.
Di sisi lain, dukungan silih berganti mendatangi Richard seiring ditetapkannya pemuda tersebut sebagai justice collaborator. Fenomena menjamurnya fan Bharada E juga mulai tampak beberapa bulan ke belakang, ditandai dengan berwarnanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan karangan bunga.
Sejumlah simpatisan kerap mengirim dukungan setiap kali proses peradilan terhadap Bharada E digelar. Tak hanya sekali, hingga sampai waktunya pembacaan vonis hari ini, 15 Februari 2023, karangan bunga kembali terlihat berjejer rapi untuk menyambut kedatangan penembak Brigadir J.
“Terima kasih Icad dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah. Tapi yakinlah akan ada pelangi setelah hujan #torang deng Icad, #Icad adalah kita. Manado 15 Februari 2023,” kata narasi dalam karangan bunga.
“Fiat justitia ne pereat mundus (hendaklah keadilan walaupun dunia harus binasa),” tutur narasi yang disampaikan simpatisan lewat karangan bunga.
“We love you Icad. Dipalu Pak Hakim, masa depan Richard ditentukan. Kiranya ad keadilan untuk orang kecil seperti Richard,” isi narasi dalam karangan bunga lainnya.
“Buat Icad, apapun keputusannya kami tetap mendukungmu. Proud of Ronny Talapessy & team,” katanya.
Richard sendiri sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum lantaran terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga. Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat artikel ini dimuat sidang pembacaan vonis masih berlangsung dan disaksikan oleh keluarga korban tewas, Brigadir J.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)