Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J berharap semua terdakwa mendapat hukuman berat. Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J berharap semua terdakwa dijerat dengan hukuman pasal 340 KUHP
RUANGPOLITIK.COM —Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang akrab disapa Brigadir J, satu per satu telah menerima nasib baru mereka.
Majelis hakim telah memvonis empat tersangka dalam pembunuhan tersebut antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023 lalu. Sedangkan Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Terdakwa terakhir dalam kasus ini yakni Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2023. Banyak pihak menantikan nasib Bharada E yang jadi eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini.
Penggemar berat Bharada E dan sejumlah pakar berharap ajudan Sambo itu tak dihukum berat. Menimbang Bharada E juga telah menjadi justice collaborator dalam kasus ini.
Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J berharap semua terdakwa mendapat hukuman berat. Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J berharap semua terdakwa dijerat dengan hukuman pasal 340 KUHP.
“Ke semua terdakwa kita berharap pasal 340 diterapkan, kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita,” ucap Samuel, dikutip dari Antara.
Orangtua Brigadir J telah memasrahkan nasib kelima terdakwa kepada majelis hakim dan akan menghormati semua keputusan yang ditetapkan. Meski begitu, Samuel dan Rosti Simanjuntak mengaku telah menerima permintaan maaf Bharada E.
Saat menghadiri sidang Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak menyebut telah mengampuni Bharada E. Dia berharap eksekutor yang membunuh anaknya itu bisa benar-benar tobat.
Vonis terdakwa
Pada sidang vonis sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Sedangkan Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.
Hukuman keduanya makin berat dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan sebelumnya. JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dengan delapan tahun penjara.
Hukuman berat kini juga telah diterima oleh Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Kedua terdakwa ini sebelumnya hanya dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
Namun Kuat Ma’ruf kemudian divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal dituntut dengan 13 tahun penjara. Dengan vonis lebih dari satu dekade, Ricky Rizal otomatis akan dikeluarkan dari instansi kepolisian.
Sementara itu, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada pekan lalu. Namun pakar mendesak majelis hakim memberikan keadilan dan reward kepada Eliezer yang telah membuka kelicikan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Bharada E bersedia jadi justice collaborator
Keputusan yang sangat berat harus diambil oleh Richard usai ditetapkan sebagai tersangka saat awal kasus pembunuhan terkuak. Dalam skenario buatan Sambo, Richard disebut melakukan baku tembak dengan Brigadir J lantaran kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Bharada E kemudian mendapat kecaman dari banyak pihak, dan disalahkan oleh pihak keluarga. Tak tahan disalahkan seorang diri, Bharada E kemudian bersedia menjadi justice collaborator usai mendapat saran dari kuasa hukumnya saat itu, Deolipa Yumara.
Setelah Bharada E buka suara, akhirnya terungkap bahwa master mind atau otak pembunuhan berencana ini adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Mereka bahkan disebut telah menghilangkan barang bukti untuk mempersulit penyelidikan.
Benar saja, penyelidikan terus dilakukan aparat yang berwajib hingga berbulan-bulan lamanya. Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo pun bersikukuh bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual.
Namun klaim tersebut tak bisa dibuktikan oleh pihak Sambo, apalagi tak ada bukti ataupun hasil visum yang menyatakan Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual. Hal ini lah yang membuat hakim kesulitan.
Hingga di detik terakhir persidangan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap menuding Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual. Kini setelah para terdakwa divonis, motif asli pembunuhan masih simpang siur.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)