• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Terdakwa Hukuman Mati Bisa Lolos dari Eksekusi, Hotman Paris: Ada Kesempatan 10 Tahun

by Ruang Politik
14 Februari 2023
in Kilas Update
451 19
Hotman Paris & Ferdy Sambo/Repro

Hotman Paris & Ferdy Sambo/Repro

503
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan hasil analisis Hotman, terdakwa hukuman mati bisa lolos dari eksekusi jika setelah 10 tahun diberi kesempatan menunjukkan kelakuan baik. Terkait peraturan ini, Hotman menyampaikan keberatannya dan meminta agar Presiden turun tangan

RUANGPOLITIK.COM –Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Atas dakwaan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkanMantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo hukuman mati. Bersamaan dengan turunya vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini, video lawas milik pengacara kondang Hotman Paris kembali viral.

Dalam unggahannya, Hotman menyinggung poin dalam KUHP Pasal 100 ayat (1) yang dapat menyebabkan hukuman mati pada seseorang bisa batal. Dia pun mempertanyakan siapa pihak yang berperan dalam pembuatan aturan tersebut sehingga dapat menimbulkan celah longgarnya penegakan hukum di Indonesia.

“Aduh makin setiap pasal saya baca di KUHP Pidana yang baru ini bikin gua pusing,” ujar dia.

“Undang-undang? siapa sih yang bikin ini, yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum, banyakan dosen, bukan praktisi hukum yang ahli dalam praktik,” kata dia.

Berdasarkan hasil analisis Hotman, terdakwa hukuman mati bisa lolos dari eksekusi jika setelah 10 tahun diberi kesempatan menunjukkan kelakuan baik. Terkait peraturan ini, Hotman menyampaikan keberatannya dan meminta agar Presiden turun tangan.

“Nih ini pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun,” ujar dia.

“Bapak Jokowi segera batalkan undang-undang ini,” ujarnya.

Bukan tanpa alasan, dia khawatir kesempatan itu dipakai oknum untuk ‘berbisnis’ dengan memperjualbelikan surat kelakuan baik di dalam Lapas. Pasal 100 juga dicemaskan dapat memperbesar potensi suap semakin menjamur.

“Ya nanti bakal mahal surat berkelakuan baik ke kepala lapas penjara daripada dihukum mati huh,” katanya sambil geleng-geleng kepala.

“Orang berapa pun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mau surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” ucapnya.

Poin dalam KUHP baru ini menurut Hotman, merupakan sebuah ‘kemubaziran’ dalam dunia hukum.

“Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi berkelakuan baik,” tutur dia.

Meski saat itu Hotman tidak membahas soal vonis Ferdy Sambo, namun sang pengacara ternama menyayangkan perubahan dalam KUHP tersebut.

“Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang,” ucapnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLKasus Sambo CsPCPN JakselVonis Hukuman Mati
Previous Post

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Next Post

Vonis Mati Ferdy Sambo Patut Diapresiasi, Begini Kata Pakar…

Ruang Politik

Next Post
Ferdy Sambo vs Bharada E , Mantan Hakim Agung: 'Hajar Chad!' atau 'Woy Tembak' Sama Saja Konteksnya/Repro

Vonis Mati Ferdy Sambo Patut Diapresiasi, Begini Kata Pakar...

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In