• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Pasal 100 KUHP Bisa Jadi ‘Celah’ Ferdy SamboTak Jalani Hukuman Mati

by Ruang Politik
14 Februari 2023
in Kilas Update
445 9
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023)/Antara

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023)/Antara

486
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Divonisnya Ferdy Sambo dengan hukuman mati mengingatkan publik terkait video Hotman Paris yang membahas Undang-Undang baru yang bisa membebaskan orang dari hukuman mati

RUANGPOLITIK.COM –Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis maksimal, hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Pembacaan vonis digelar dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 39 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Divonisnya Ferdy Sambo dengan hukuman mati mengingatkan publik terkait video Hotman Paris yang membahas Undang-Undang baru yang bisa membebaskan orang dari hukuman mati.

Dalam unggahan lamanya, Hotman tampak menyinggung celah dalam Undang-Undang yang dapat menangguhkan hukuman mati pada seorang terdakwa. Aturan tersebut tertuang dalam KUHP Baru Pasal 100 ayat (1).

Pasal tersebut membahas setiap orang yang dijatuhi hukuman mati akan dieksekusi setelah 10 tahun. Jika dalam 10 tahun dia berkelakuan baik dalam penjara, maka akan dibebaskan.

“Hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal,” katanya.

Tiga hal yang dimaksud di antaranya terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting, atau, ada alasan yang meringankan.

Jika hal-hal tersebut terpenuhi, maka hukuman mati bisa berubah menjadi hukum bui seumur hidup.

Karena hal ini, Hotman Paris menegaskan bahwa akan ada banyak orang mempertaruhkan segalanya demi mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari ketua lapas.

“Orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mau surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” kata Hotman dalam videonya yang kembali viral pada Selasa, 14 Februari 2023.

“Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubag menjadi berkelakuan baik,” ujarnya.

“Ya di penjara ya yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh surat keterangan kelakuan baik nanti pasti surat paling mahal harganya di dunia. Orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik,” tuturnya.

Pasal yang Disangkakan
Adapun sejumlah pasal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo adalah, pertama, Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi:

Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 55 ayat (1) KUHP:

“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Kedua, Ferdy Sambo pun dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE:

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

“(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak boleh dipidana. (KUHP 341 dst.)”

Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”

Demikian sejumlah pasal dan undang-undang yang memberatkan vonis hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN JakselVonis Sambo
Previous Post

Menjajal Peluang KIB dan KKIR Dalam Satu Koalisi, Mungkinkah Jadi Kekuatan Besar?

Next Post

Muhajir Habibie, PNS Yang Menjadi Perantara Suap di Mahkamah Agung

Ruang Politik

Next Post
Muhajir Habibie, PNS Yang Menjadi Perantara Suap di Mahkamah Agung

Muhajir Habibie, PNS Yang Menjadi Perantara Suap di Mahkamah Agung

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s /Ist

Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s Favourite Hits’ di Aplikasi Langit Musik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In