Rosti menuding Putri sebagai sosok yang memicu peristiwa penembakan terhadap Brigadir J. Dia menyebutkan bahwa pembunuhan terhadap anaknya sangat sadis
RUANGPOLITIK.COM –Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Atas vonis itu, ibu Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak melontarkan tudingan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
“Dia wujudnya manusia tapi hatinya hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis,” tutur Rosti usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Rosti menuding Putri sebagai sosok yang memicu peristiwa penembakan terhadap Brigadir J. Dia menyebutkan bahwa pembunuhan terhadap anaknya sangat sadis.
Rosti menekankan, harapannya telah terpenuhi dari vonis mati hakim PN Jaksel terhadap Sambo. Dia memandang keadilan telah ditegakan kepada dirinya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta perintangan penyidikan.
Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice kasus Brigadir J.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)