Wahyu menjelaskan, Sambo sedari awal telah memikirkan cara untuk menghilangkan nyawa Brigadir J, terbukti dengan memilih lokasi eksekusi, alat yang akan digunakan, serta melibatkan orang lain
RUANGPOLITIK.COM —Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan unsur pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah terpenuhi.
Hal itu diungkap Wahyu dalam sidang pembacaan amar putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023.
“Menurut pendapat majelis, unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,” kata Wahyu di persidangan.
Wahyu menjelaskan, Sambo sedari awal telah memikirkan cara untuk menghilangkan nyawa Brigadir J, terbukti dengan memilih lokasi eksekusi, alat yang akan digunakan, serta melibatkan orang lain.
“Terdakwa pada saat mengutarakan niatnya kepada Ricky Rizal hingga perkataan menembak korban Yosua kalau melawan dan memanggil saksi Richard dengan mengatakan hal yang sama, bahkan lebih dari tegas daripada itu,” ucapnya.
“Serta adanya susunan skenario yang membuat seakan-akan kejadian sebelum atau sesudah penembakan menjadi tembak-menembak sebagai tindakan membela Putri Candrawathi dan membela diri yang semuanya telah dirancang dan dipikirkan dengan baik dan tenang, tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.
Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022
Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lainnya.
Mereka di antaranya eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Agus Nurpatria, dan eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.
Kemudian, ada eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto, dan eks Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)