Rainy menegaskan kasus femisida jelas berbeda dengan pembunuhan biasa. Hal ini lantaran dalam praktiknya, aksi kejahatan pelaku menampilkan aspek ketidaksetaraan gender dan dipengaruhi budaya patriarkis yang menyebabkan perempuan dipandang sebagai objek
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Nasional (Komnas) Perempuan turut mengecam kasus pembunuhan wanita di Pandeglang oleh mantan pacarnya menggunakan closet.
Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengatakan, pembunuhan terhadap korban yang diketahui bernama Elisa Siti Mulyani termasuk ke dalam bentuk kejahatan femisida.
Berdasarkan rilis tertulis dari lembaga negara itu pada 2020 silam, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya. Dalam kasus Lisa, pelaku merupakan orang terdekat korban yang berstatus sebagai mantan pacarnya.
“Kasus pembunuhan terhadap LS tergolong femisida oleh pasangan intim, intimate partner femicide,” kata Rainy pada Jumat, 10 Februari 2023.
Rainy menegaskan kasus femisida jelas berbeda dengan pembunuhan biasa. Hal ini lantaran dalam praktiknya, aksi kejahatan pelaku menampilkan aspek ketidaksetaraan gender dan dipengaruhi budaya patriarkis yang menyebabkan perempuan dipandang sebagai objek.
“Perceraian atau perpisahan tidak menjamin perempuan bebas dari tindak kekerasan oleh mantan pasangannya karena ego maskulinitas,” katanya.
Seperti diketahui, Elisa dibunuh lantaran pelaku yang diketahui bernama Riko Arizka merasa cemburu karena korban telah memiliki pacar baru. Selain itu, Riko juga digadang-gadang tak terima cintanya ditolak.
Sikap tersebut dinilai Rainy cukup membuktikan adanya femisida di mana perbuatan pelaku didorong superioritas, dominasi, dan opresi.
“Hal ini menunjukkan sikap superioritas dan posesif mantan pacar,” katanya.
Kasus femisida seperti yang menimpa Lisa sebenarnya bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh Komnas Perempuan, setidaknya ada 145 kasus serupa yang sudah disorot media daring sepanjang 2019.
Lima peringkat teratas untuk kasus femisida terjadi pada perempuan yang sudah bersuami, jumlahnya ada 48 kasus. Selanjutnya, relasi pertemanan (19 kasus), relasi pacaran (13 kasus), kerabat dekat (7 kasus), dan belum diketahui (21 kasus).
Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa relasi pelaku dengan korban sebagian besar masih berada dalam ranah relasi personal. Selain itu, Komnas Perempuan juga menemukan fakta berulang, yakni terdapat pola yang sama dalam femisida di antaranya sadisme berlapis terhadap perempuan dengan dianiaya, diperkosa, dan ditelanjangi sebelum akhirnya dibunuh.
“Oleh karena itu femisida dapat disebut kekerasan paling ekstrem dan merupakan tindak kekerasan berlapis-lapis,” tuturnya.
Menengok kasus yang menimpa Lisa bukan perkara ringan, Komnas Perempuan mendorong agar pihak berwenang menjatuhi hukuman seberat-beratnya pada pelaku pembunuhan. Selain itu, dia juga mendesak agar yang bersangkutan turut disanksi dengan membayar ganti rugi meski ‘angka’ tak akan senilai dengan nyawa.
“Pelaku harus dihukum setimpal dengan pemberatan pada aspek pembunuhan berbasis gender dan kekerasan berlapis, termasuk membayar ganti rugi,” ucapnya.
Rainy juga mewanti-wanti agar penegak hukum menghindari keadaan di mana pelaku tak dapat dipidana dalam proses hukumnya ke depan.
“Aparat penegak hukum harus menghindari impunitas pelaku,” tandasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)