Orangtua bayi tersebut pun saat ini membuka kemungkinan untuk berdamai. Namun mereka mengajukan syarat untuk dipenuhi DN, adapun syaratnya yakni uang damai sebesar Rp500 juta
RUANGPOLITIK.COM —Kasus perawat menggunting jari bayi delapan bulan di Palembang saat ini masih dalam proses mediasi. Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel khusus Polrestabes Palembang sejak Kamis, 9 Februari 2023 lalu.
Perawat berinisial DN tersebut diduga melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. DN juga sudah dinonaktifkan oleh pihak rumah sakit sebagai komitmen RS Muhammadiyah.
Orangtua bayi tersebut pun saat ini membuka kemungkinan untuk berdamai. Namun mereka mengajukan syarat untuk dipenuhi DN, adapun syaratnya yakni uang damai sebesar Rp500 juta.
“Kemungkinan tersebut (damai) bisa terwujud apabila perawat dan pihak manajemen RS Muhammadiyah Palembang dapat memenuhi tuntutan dari keluarga korban,” kata Tities Rachmawati selaku penasihat hukum keluarga korban.
Pihak korban menyebut jika tuntutan itu tak dilaksanakan maka siap untuk membawa kasus ini untuk dilanjutkan. Keluarga korban mengaku trauma usai insiden tersebut, apalagi jari korban sudah tidak bisa disambung lantaran terlanjur membusuk.
“Semua sudah kami sampaikan secara jelas,” kata Tities, dikutip dari Antara.
Saat ini pihak rumah sakit Muhammadiyah Palembang ataupun perawat DN belum menanggapi tuntutan itu. Kendati demikian, rumah sakit sudah memberikan perawatan eksklusif sebagai pertanggungjawaban mereka terhadap korban.
Kronologi kejadian
Insiden jari bayi tergunting ini terjadi pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu. Saat itu korban dibawa ke rumah sakit lantaran mengalami demam tinggi. Sebelum kejadian, darah mengalir di selang infus korban dan membuat orangtua korban memanggil DN.
Saat DN datang dan diminta mengganti infus, pelaku menggunakan gunting untuk membuka perban di tangan korban. Orangtua sang bayi pun disebut telah memberikan masukan agar membuka perban pelan-pelan dan tak menggunakan gunting.
Namun perawat DN disebut tetap menggunakan gunting besar hingga memotong jari bayi delapan bulan itu. Menurut ayah korban, perawat DN terlihat terburu-buru saat melakukan tindakan tersebut.
“Perawat itu kesulitan buka perban untuk membetulkan selang infus anak saya. Karena tidak terbuka, dia lalu ambil gunting untuk memotong perban tersebut, tapi jari kelingking anak saya malah ikut terpotong,” katanya.
Pihak rumah sakit langsung melakukan tindakan cepat dengan mengoperasi jari korban. Kendati demikian, orangtua bayi tersebut merasa sakit hati lantaran sang perawat tak kunjung meminta maaf kepadanya, hingga melaporkan DN ke Polrestabes Palembang.
Suparman, ayah bayi AR, melaporkan DN ke Polisi pada 4 Februari 2023. Mereka mendesak sang perawat untuk diberi hukuman. Orangtua korban bahkan meminta tolong Hotman Paris untuk memberikan bantuan hukum pada mereka.
Rumah sakit klaim jari bayi bisa tersambung
Pihak rumah sakit Muhammadiyah Palembang sempat melakukan wawancara dengan dr. Richard Lee, MARS untuk memberikan klarifikasi. Dalam pernyataan mereka, pihak rumah sakit menyebut akan mendukung proses penyidikan.
Selain itu, manajemen rumah sakit akan bertanggung jawab hingga korban pulih. Pihak rumah sakit telah menempatkan korban di ruang VIP setelah kejadian tersebut.
“Kalau dari hasil kami tadi membuka, dan si bapak dari pasien ini sudah langsung kita temukan, itu Insya Allah ada untuk baik. Tapi memang rumah sakit tidak akan memulangkan sebelum full sembuh,” ucap dr. Susi selaku Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.
Manajemen rumah sakit Muhammadiyah yang telah melakukan operasi penyambungan jari, memastikan jari bocah itu akan tersambung lagi. Pihak rumah sakit juga berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan mediasi antara kedua belah pihak.
“Iya Insya Allah (tersambung),” katanya menyambung, dikutip dari YouTube dr. Richard Lee, MARS.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)