Penangkapan para pedagang culas tersebut dihadiri Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso. Turut hadir Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto, PJ Gubernur Banten Al-Muktabar, Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif, PJU Banten, dan awak media massa
RUANGPOLITIK.COM —Tujuh tersangka pengoplos beras Bulog berhasil diringkus Satgas Pangan. Modus culas distribusi Bulog terbongkar usai inspeksi di gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso menciduk praktik kecurangan para pedagang, yaitu mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain.
Kontan Polda Banten menaruh perhatian tinggi terhadap kasus tersebut. Satgas Pangan lantas diturunkan untuk selanjutnya gesit mengungkap tindak pidana, yaitu perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang (Repacking) Beras Bulog menjadi kemasan merek lain.
Penangkapan para pedagang culas tersebut dihadiri Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso. Turut hadir Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto, PJ Gubernur Banten Al-Muktabar, Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif, PJU Banten, dan awak media massa.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan suksesnya penangkapan oleh Satgas Pangan Polda Banten tersebut. Adapun diringkusnya ketujuh tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda-beda.
“Dalam perkara ini Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30),” kata Didik, dalam konferensi pers, di aula Serba Guna Polda Banten, dikutip Sabtu, 11 Februari 2023.
Polda Banten mengemukakan, mereka berhasil mengamankan serta sejumlah barang bukti, termasuk 350 Ton beras Bulog yang sudah dioplos maupun yang belum.
“Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 350 Ton beras Bulog (yang sudah di repacking maupun yang belum), 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan DO),” ujar Didik.
Didik melanjutkan, motif para tersangka jelas demi keuntungan pribadi. Sehingga tidak ada situasi mendesak yang dapat meringankan hukuman ketujuhnya. Ia juga menjelaskan kejahatan mereka selain mengoplos beras Bulog dengan beras lokal.
“Modus dari para tersangka ialah dengan mengemas ulang atau Repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras di atas harga HET, memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, monopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog),” jelas Didik.
Saat ini perkara masih dikembangkan oleh tim satgas pangan Polda Banten. Pelaku diperkirakan masih bertambah di luar tujuh orang yang sudah tertangkap.
Para tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)