RUANGPOLITIK.COM — Oknum guru agama berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual kepada siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Kini oknum guru tersebut juga telah ditahan dan dinonaktifkan sementara.
Kasus tersebut ditangani Unit PPA Polres Jaktim karena korban masuk kategori anak-anak. Polsek Duren Sawit lalu menyerahkan tersangka kepada penyidik Polres Duren Sawit. Diduga ada sejumlah siswi yang jadi korban MA.
“(Korban ada) 7 siswi kelas 1 SD. (MA) Sudah tersangka dan ditahan, ditahan semalam,” kata Wakapolres Metro Jaktim, AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Kasus pencabulan itu terjadi kepada siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur. Guru SD inisial MA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Jaktim. Kini tersangka MA masih diperiksa oleh penyidik Polres Jaktim.
“Sudah tersangka dan ditahan sejak semalam,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, Jumat (10/2/2023).
Dihubungi terpisah, Kapolsek Duren Sawit Kompol Martson Marbun mengatakan kasus MA kini ditangani Polres Metro Jaktim.
“Dari awal sudah ditangani PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres ya, kami hanya mengamankan pelakunya aja,” kata Marbun.
MA masih terus diperiksa secara intensif terkait kasus pelecehan seksual terhadap siswi-siswi SD. Diduga kasus ini terjadi sejak 2022 dan mulai terungkap setelah korban melapor.
“Kasusnya sudah lama, dari Juli 2022. Akhirnya ada siswa yang berani adukan ke kita,” tegasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)