RUANGPOLITIK.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan tidak pandang bulu dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E. Ali menegaskan, siapa pun dia, jika terbukti merugikan keuangan negara maka akan dijadikan tersangka.
“Sekali lagi, kami tegaskan kacamata kami penegakan hukum semata, ketika ada laporan masyarakat, kami tindaklanjuti sepanjang ada alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan. Siapa itu, latar belakangnya apa pun, pasti kami tetapkan sebagai tersangka. Siapa pun itu, itu komitmen kami,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Namun demikian, Ali tak menampik pihak lembaga antirasuah memiliki kendala dalam mengusut kasus ini. Namun Ali menegaskan penyelidikan kasus ini tetap berjalan.
“Seluruh penangan perkara ada keunikan dan tantangan tersendiri ketika menyelesaikannya,” kata dia.
Ali mengaku tak habis pikir dengan pihak-pihak yang menyeret-nyeret KPK ke ranah politik dalam menangani kasus ini. Ali menyebut penanganan kasus Formula E ini murni penegakan hukum lantaran ada laporan dari masyarakat.
“Jadi itu ya, perlu dipahami oleh teman-teman, masyarakat, biarlah kami bekerja sesuai dengan ketentuan hukum, jangan intervensi, jangan kemudian dibawa diseret-seret ke narasi bahwa apa yang kami kerjakan ada muatan politiknya,” kata Ali.
Diketahui, Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantono dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.
“Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).
Haris menjelaskan Karyoto dan Endar dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hanya saja Haris tak mengungkap LSM dimaksud.
Pelaporan diduga lantaran Karyoto dan Endar enggan menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Jajaran di bidang penindakan ini tak menaikan status penyelidikan ke penyidikan lantaran belum cukup bukti.
Sementara beberapa pimpinan diduga sangat ngotot ingin segera menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut bersama Ketua KPK Firli Bahuri ngotot menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka korupsi Formula E.
Beredar kabar Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto memundurkan diri karena adanya gejolak dalam penyelidikan dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Dia kini sudah kembali ke Kejaksaan Agung yang merupakan instansi asalnya.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengamini Fitroh sudah kembali ke Kejaksaan Agung. Namun, tidak berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi Formula E.
“Perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin. Untuk kemudian mengembangkan karir di sana, di Kejaksaan Agung,” kata Ali.
KPK juga sudah melakukan pelepasan kepada Fitroh beberapa waktu lalu. Berdasarkan catatan, dia sudah bergabung dengan Lembaga Antikorupsi selama 11 tahun, 4 bulan. Sehingga, memang sudah waktunya Fitroh dikembalikan.
“Tentu KPK berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yg sebelumnya pernah mengirim jaksa jaksa terbaiknya bertugas di KPK,” ucap Ali.
Ali juga menegaskan kabar Fitroh mengundurkan diri salah. Karena, dia memang ingin kembali ke Kejaksaan Agung untuk mengembangkan dirinya.
“Jadi ini supaya jelas, supaya clear. Tidak ada narasi narasi seolah olah kemudian mengundurkan diri atau pun ditarik ya,” ujar Ali.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)