Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023
RUANGPOLITIK.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo pada Jumat, 27 Januari 2023 lalu. Menariknya, pada sidang itu JPU sempat menyinggung tim pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal berasal dari tim yang sama.
“Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023,” ucap jaksa.
JPU juga mengatakan dugaan kesamaan tim pengacara Ferdy Sambo cs tersebut pada akhirnya menimbulkan logika berpikir yang tidak rasional. Hal itu dimaksudkan untuk usaha mengaburkan fakta peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
“Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma’ruf, dalam hal ini terdakwa dalam perkara terpisah merupakan tim penasihat hukum yang sama sehingga logika berpikirnya sudah tidak rasional, bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia karena ditembak dengan sadis,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dari Antara pada Jumat, 27 Januari 2023.
Selanjutnya, JPU secara khusus menanggapi keinginan pengacara Ferdy Sambo supaya mengesampingkan keterangan terdakwa Richard Eliezer. Dalam konteks ini menyorot Richard yang pernah mengatakan bahwa Sambo memerintahkannya dengan ucapan, “Woi, kau tembak. Kau tembak, cepat!”.
Menurut pengacara Sambo, keterangan Richard tersebut dianggapnya adalah keterangan yang berdiri sendiri sehingga perlu dikesampingkan. Di sisi lain, menurut JPU, tim pengacara Sambo dianggap hanya berusaha mengaburkan fakta hukum yang bersifat terbuka di persidangan.
“Bahkan, penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer,” kata jaksa.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)