Selain itu kata jaksa, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan peran Richard Eliezer yang menjadi eksekutor penembakan Brigadir J
RUANGPOLITIK.COM—Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tuntutan 12 tahun penjara atas Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memenuhi rasa keadilan.
Jaksa mengatakan tuntutan tersebut ditentukan berdasarkan parameter yang jelas sesuai dengan standar oprasional prosedur dalam penanganan tindak pidana umum.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada, Senin, 30 Januari 2023.
“Dan kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar jaksa.
Selain itu kata jaksa, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan peran Richard Eliezer yang menjadi eksekutor penembakan Brigadir J.
“Sehingga berdasarkan hal tersebut, kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara,” ucapnya.
Jaksa juga mengatakan bahwa penjara 12 tahun itu telah mempertimbangkan kejujuran terdakwa dalam memberikan keterangan di persidangan.
Termasuk mempertimbangkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan hak penghargaan sebagai saksi pelaku.
Sebelumnya jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara atas dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J.
Jaksa menilai Bharada Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuham berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap jaksa.