RUANGPOLITIK.COM — Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Pengertian menghasilkan barang ialah kegiatan merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contohnya merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga.
Kegiatan memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak
Kegiatan mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain.
Kegiatan mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan atau meningkatkan pemasarannya
Kegiatan membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu dan kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain.
Apa pertimbangan suatu barang dikenai PPnBM?
Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasal 5, pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM, yaitu: keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi, pengendalian konsumsi barang mewah, perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional dan pengamanan penerimaan negara
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Waktu PPnBM Dipungut
Prinsip pemungutannya hanya 1 kali saja, saat: penyerahan oleh pabrikan atau produsen barang yang tergolong mewah, impor barang yang tergolong mewah dan penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai PPnBM.
Tarif PPnBM
Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%*
Perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM.
Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada: tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut, disamping didasarkan pada nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya dan konsultasi dengan DPR.
PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri. Oleh karena itu, barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0%. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali sesuai UU PPN Pasal 8.
Barang yang dikenakan PPnBM
Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
Kemudian kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok balon udara
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara dan kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Sumber: PP 61 tahun 2020
Editor: Syafri Ario
(Rupol)