Dia berterima kasih lantaran tunangannya selalu sabar dan menemaninya selama masa penyelidikan hingga persidangan. Bharada E juga tidak memaksa Lingling untuk menunggunya
RUANGPOLITIK.COM—Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) membacakan pledoi atau nota pembelaannya di PN Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.
Bharada E mengucapkan permintaan maaf kepada tunangannya, Duce Maria Angeline Christanto atau Lingling Angeline karena batal menikah. Pasalnya, dia harus menjalani proses hukum 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Saya juga meminta maag kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita,” ujar Bharada E.
Dia berterima kasih lantaran tunangannya selalu sabar dan menemaninya selama masa penyelidikan hingga persidangan. Bharada E juga tidak memaksa Lingling untuk menunggunya.
Bharada E mengatakan bahwa Lingling dipersilahkan menunggu atau menikahi laki-laki lainnya. Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya.
“Saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” kata Richard.
Bharada E mengucapkan terima kasihnya kepada beberapa pihak, di antaranya Presiden Joko Widodo dan para jenderal polisi, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Pada akhirnya perkenankan saya mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Menkopolhukam Mahfud MD. Pimpinan Polri, yaitu Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Bapak Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Bapak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Bapak Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko,” ungkap Richard.
Pada kesempatan yang sama, Richard juga menyampaikan terima kasihnya kepada para komandan serta rekan-rekannya yang berada di kepolisian.
Tak lupa Richard menyertakan terima kasihnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sudah mendampingi dirinya selama menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.
“Dan tidak lupa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu memberikan dukungan dan doa kepada saya. Kiranya Tuhan senantiasa mencurahkan berkat-Nya kepada kita semua,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). LPSK menyayangkan keputusan JPU itu.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mendorong jaksa untuk merevisi tuntutan itu menjadi yang paling rendah dari empat terdakwa lainnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4.
Edwin khawatir apabila Richard Eliezer dituntut lebih berat dari tiga pelaku lainnya, yakni Putri, Kuat, dan Ricky. Sebab, penuntutan tersebut bisa mengakibatkan para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama mengungkap kasus dengan status justice collaborator ragu.
“Nanti (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi JC berdampak pada pemidanaannya,” kata Edwin kepada awak media.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)