• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Permahi Tolak Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Fahmi: Meningkatkan KKN Ala Orba

by Rupol
24 Januari 2023
in Kilas Update
436 13
Permahi Tolak Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Fahmi: Meningkatkan KKN Ala Orba
481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini disuarakan para kepala desa yang menyuarakan aspirasi di depan Gedung DPR, Senin (16/12023).

Mereka meminta Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Maka, kalau maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat 18 tahun. Bila maksimal tiga periode, maka masa jabatan kepala desa bisa sampai 27 tahun.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) lewat revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Menurut Permahi, perpanjangan masa jabatan kades bisa merusak demokrasi.

“Bagi kami, permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali selama tiga kali berturut-turut dengan total masa jabatan menjadi 27 tahun, hal ini mencerminkan bahwa kita sedang mencoba untuk kembali pada fase Orde Baru,” kata Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).

Di masa Orde Baru, masa jabatan kades diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maksimal selama 16 tahun dalam dua periode. Setelah reformasi, UU Nomor 22 Tahun 199 tentang Pemerintahan Daerah mengatur. masa jabatan kepala desa paling lama 10 tahun dalam dua periode. Pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, masa jabatan kades diatur palng lama 12 tahun dalam dua periode atau satu periode selama 6 tahun. Kini, justru muncul wacana satu periode 9 tahun.

Menurut Permahi, perpanjangan masa jabatan itu bisa meningkatkan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), perilaku penyimpangan politik yang traumatis bagi rakyat dari era Orde Baru.

“Indonesia sebagai suatu bangsa merdeka, yang ikut mendeklaratifkan menolak dan menumbangkan pemerintahan orde baru yang otoritarian, mempunyai riwayat yang jelas bahwa praktek pemerintahan yang cukup lama di zaman itu sangat membuka ruang bagi aktivitas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme yang tentunya berujung pada ketimpangan sosial maupun ekonomi,” kata Fahmi Namakule.

Menurut Fahmi, pertimbangan para kades yang menginginkan masa jabatan sampai 9 hingga 27 tahun sarat muatan politik praktis. Alasan menghindari efek keterbelahan pasca-pilkades tidak bisa diterima Permahi. Apalagi, ada dana desa yang rentan disimpangkan.

“Selain itu perihal moratorium pemilihan kepala desa, penunjukan pejabat pelaksana sampai dengan soalan dana desa ini menjadi satu alasan baku yang semata-mata sasaranya berujung pada perpanjangan masa jabatan Kades, bagi kami pertimbangan ini bukan merupakan hal yang urgen” tegas Fahmi.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: PermahiTolak kades jabat 9 tahun
Previous Post

Survei LSI: PDIP Kuat di Sumatera dan Jateng, Banten dan DKI Basis PKS

Next Post

Jokowi Kaget Kaesang Berniat Masuk Politik

Rupol

Next Post
Gibran Rakabumingraka & Kaesang Pangarep/Ist

Jokowi Kaget Kaesang Berniat Masuk Politik

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In