Tak hanya itu, Kuat Maruf juga tidak mengerti dirinya dituduh ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, ia mengaku bukan orang yang sadis dan tega bisa membunuh orang yang pernah menolongnya
RUANGPOLITIK.COM —Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf membacakan nota keberatan atau pledoi-nya di hadapan Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Isi pledoi-nya itu, Kuat Maruf mengatakan bahwa almarhum Brigadir J merupakan pribadi yang baik. Ia bahkan mengatakan almarhum pernah membantunya membiayai anaknya untuk sekolah.
“Saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rejekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” ujar Kuat Ma’ruf.
Tak hanya itu, Kuat Maruf juga tidak mengerti dirinya dituduh ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, ia mengaku bukan orang yang sadis dan tega bisa membunuh orang yang pernah menolongnya.
“Saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua,” kata Kuat.
“Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” katanya.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa, Senin 16 Januari 2023. Setelah pembacaan tuntutan, Kuat Maruf tampak tertunduk lesu di kursi pesakitan menyimak tuntutan jaksa.
Sebelumnya dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai berdasarkan sejumlah keterangan mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa saling berkesesuaian.
Berdasarkan unsur tersebut Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Dengan demikian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Unsur merampas nyawa orang lain lain telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” katanya.
Dalam tuntutannya jaksa juga membacakan hal yang memberatkan yakni perbuatan Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarga korban.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa Kuat menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” tuturnya.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa Kuat belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat juga berlaku sopan selama di persidangan.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” ucap jaksa.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)