• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Round Up

Perubahan Masa Jabatan Kades, Dari 8 Tahun, 6 Tahun dan Usulan 9 Tahun

by Rupol
23 Januari 2023
in Round Up
442 9
Perubahan Masa Jabatan Kades, Dari 8 Tahun, 6 Tahun dan Usulan 9 Tahun
482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Ratusan kepala desa (kades) dari penjuru Indonesia menggeruduk DPR pekan lalu untuk meminta masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Masa jabatan kades ini kerap berubah dari waktu ke waktu.

“Pemerintahan desa merupakan bentuk administrasi pemerintahan paling bawah dalam struktur pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam perkembangannya, sistem dan bentuk pemerintah desa, termasuk pengisian jabatan kepala desa mengalami perubahan pengaturan sejak Indonesia merdeka hingga pengaturan dalam UU 6/2014,” demikian pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/1/2023).

RelatedPosts

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

Tiga WNI Relawan Rumah Sakit Indonesia di Gaza Sudah Bisa Dihubungi

Tekanan di Tepi Barat Meningkat, Masjid Al Aqsa Diperketat Israel

Dalam Pasal 9 ayat (2) UU 19/1965, diatur masa jabatan kepala desa paling lama 8 tahun, tanpa diikuti dengan ketentuan dapat dipilih kembali. Lalu muncul pembatasan periode kades yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Di UU itu disebutkan masa jabatan kades 8 tahun dan maksimal dapat dipilih sekali lagi.

“Artinya, seseorang hanya dapat menjadi kepala desa maksimal 2 periode dengan total masa jabatan seorang kepala desa maksimal adalah 16 tahun,” urainya.

Pada 1999, muncul UU Nomor 22/1999 tentang Pemda. Di Pasal 96 UU itu menyatakan:

Masa jabatan kepala desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Kemudian, Penjelasan Pasal 96 UU 22/1999 menyatakan:

Daerah Kabupaten dapat menetapkan masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan sosial budaya setempat.

Lima tahun setelahnya, muncul UU 32/2004 tentang Pemda. Dalam Pasal 204 UU 32/2004 menyatakan:

Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

“Norma a quo telah menentukan pembatasan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan maksimal dua kali periode masa jabatan, sehingga seseorang tidak akan melebihi waktu 12 tahun menjadi kepala desa,” urainya.

Sepuluh tahun setelahnya, desa memiliki UU khusus yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 39 UU Desa disebutkan tegas masa jabatan kades adalah 6 tahun dan dapat menjabat 3 periode. Bila kepemimpinan berjalan mulus, maka kades maksimal bisa 18 tahun menjabat.

Pasal 39 UU 6/2014 menyatakan:

Kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Pembatasan masa jabatan kepala desa merupakan salah satu semangat penting yang dikehendaki oleh pembentuk undang-undang. Bahkan, sejak berlakunya UU 5/1979, pembatasan tidak hanya dimaksudkan untuk masa jabatan tetapi juga untuk membatasi periodesasi masa jabatan. Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa,” urai MK.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: Kepala DesaMasa jabatan KadesMendagri
Previous Post

Resmikan Sekber Dengan PKB, Gerindra Sentil Koalisi Saling Serang

Next Post

Tukang Becak Bobol Uang di Tabungan Rp 345 Juta, Pihak BCA Angkat Bicara

Rupol

Next Post
Tukang Becak Bobol Uang di Tabungan Rp 345 Juta, Pihak BCA Angkat Bicara

Tukang Becak Bobol Uang di Tabungan Rp 345 Juta, Pihak BCA Angkat Bicara

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In