Menurut pendapat Mahfud MD, kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri itu menarik perhatian banyak orang. Dia pun mengatakan, sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan untuk menjaga independensi dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
RUANGPOLITIK.COM —Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo dan sejumlah nama lainnya itu masih menjadi perhatian publik. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun memastikan bahwa kejaksaan tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan, ada yang bergerilya ingin Ferdy Sambo dibebaskan. Selain itu, kata Menko Polhukam, ada juga yang ingin eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum. Namun, Mahfud MD mengatakan, pihaknya dapat mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.
“Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu,” katanya, Kamis 19 Januari 2023.
“Ada yang bilang soal Brigjen mendekati A dan B, Brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen banyak kok. Kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen saja,” ucapnya menambahkan.
Menurut pendapat Mahfud MD, kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri itu menarik perhatian banyak orang.
Dia pun mengatakan, sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan untuk menjaga independensi dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Tak hanya mengomentari soal Ferdy Sambo, Menko Polhukam juga menanggapi soal kekecewaan publik terhadap tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E yang berstatus justice collaborator (JC).
Diketahui, tuntutan terhadap Bharada E itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi yaitu 8 tahun penjara.
“Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus,” ucapnya kepada awak media.
Selain Bharada E dan Putri Candrawathi, jaksa penuntut umum juga telah menyampaikan tuntutan terhadap sejumlah terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya. Beberapa di antaranya adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Jaksa penuntut umum telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J. Sementara itu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman pidana pidana delapan tahun penjara. Untuk diketahui, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tutur jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)