LPSK berharap agar tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada Richard Eliezer bisa meringankan sebagaimana tercantum dalam Pasal 10A Undang-undang nomor 31 tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban
RUANGPOLITIK.COM—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dilansir RuPol dari PMJ News.
Hal tersebut disampaikan lantaran Richard Eliezer sudah ditetapkan oleh LPSK sebagai saksi pelaku atau justice collaborator untuk mengungkapkan kejahatan yang direncanakan guna menghilangkan nyawa Brigadir J.
Bahkan, mantan ajudan Ferdy Sambo itu menunjukkan konsistensi dan komitmennya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Menurut Susilaningtias, keberanian Richard Eliezer untuk memberikan keterangan tentang peristiwa yang sebenarnya di persidangan membuat perkara ini semakin jelas dan terbuka.
“Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Susilaningtias juga mengaku menyesalkan tuntutan JPU yang tidak mempertimbangkan penghargaan dari status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Awalnya, LPSK berharap agar tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada Richard Eliezer bisa meringankan sebagaimana tercantum dalam Pasal 10A Undang-undang nomor 31 tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
“Ini kan nyatanya tidak. Ada ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami,” tuturnya.
Sementara itu, berbeda dari persidangan terdakwa lainnya, sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer pada Rabu, 18 Januari 2023 dipenuhi oleh para pendukung yang mayoritas adalah kaum Hawa.
Begitu terlihat antusiasme para pengunjung persidangan yang ingin memberikan dukungan penuh kepada Richard. Mereka yang menyatakan diri sebagai Eliezer’s Angels itu terlihat mengenakan kaos yang bertuliskan kalimat dukungan.
“Torang deng Icad #SaveBharadaE,” tulis penggemar.
Bahkan saat pembacaan tuntutan hukuman dikumandangkan oleh JPU, para pendukung pun merasa tidak terima dan berteriak dalam ruang sidang.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)