Dari kaca mata jaksa, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merupakan eksekutor dalam tuntutan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat
RUANGPOLITIK.COM—Jaksa penuntut umum (JPU) di peradilan kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendapat kecaman dari berbagai pihak, mengenai tuntutan terhadap Richard Eliezer dan Putri Candrawathi yang dinilai tidak mencerminkan keadilan.
Pasalnya, kekecewaan timbul sebab Putri yang jelas-jelas dalam dakwaan disebutkan sebagai otak dan dalang pembunuhan bersama sang suami, Ferdy Sambo, justru mendapat hukuman tergolong ringan.
Menghindari spekulasi liar soal putusan, jaksa buka suara, mengungkap alasan sebetulnya di balik tuntutan kepada para terdakwa di kasus Yoshua Hutabarat tersebut.
Dari kaca mata jaksa, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merupakan eksekutor dalam tuntutan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat.
Artinya, dalam tekanan atau tidak, fakta Eliezer yang memegang senjata api (senpi) dan melesatkan peluru ke tubuh Yoshua sebanyak tiga sampai empat kali tak bisa dinafikan.
“Itu cuma masalah ini saja, tapi dari segi berat ringannya tuntutan kan terlihat. Kan terlihat kan,” kata Kajari Jaksel Syarief Sulaiman Nahdi, dikutip Kamis, 19 Januari 2023.
Di sisi lain, kekecewaan dari publik dan pihak keluarga Yoshua masih belum terobati, utamanya karena Ferdy Sambo tak disebut sebagai inisiator meski diyakini jaksa terbukti merencanakan penghilangan nyawa Yoshua.
Tanpa membubuhi status inisiator, seperti eksekutor bagi Eliezer, jaksa menekankan bahwa pihak mereka tetap menilai Sambo sebagai pemilik rencana menghabisi Yoshua.
Dalam pembacaan tuntutan per Rabu, 18 Januari 2023 jaksa bahkan merunutkan penilaian dari rangkai peristiwa sejak Sambo juga melakukan penghilangan barang bukti.
“Terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat,” kata jaksa.
Seperti diketahui, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Jaksa menetapkan Eliezer terbukti melakukan tindak pidana merampas nyawa Yoshua bersama empat tersangka lainnya.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu, 18 Januari 2023.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat,” kata jaksa lagi.
Eliezer menurut jaksa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Satu hal memberatkan bagi Bharada E adalah tindakannya sebagai eksekutor saat menghabisi nyawa Yoshua.
Dalam argumennya, jaksa justru tidak secara gamblang menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai inisiator pembunuhan, sedang bukti di pengadilan menunjukkan sebaliknya.
Edtor: B. J Pasaribu
(RuPol)