• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Maksimal Seumur Hidup, Ini Alasannya

by Rupol
19 Januari 2023
in Nasional
445 4
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Maksimal Seumur Hidup, Ini Alasannya
481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kenapa tidak ada hal meringankan? Gini, dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti nggak ada.

RUANGPOLITIK.COM — Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengungkap alasan kenapa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.

Ia menjelaskan tidak ada hal meringankan dalam tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo karena tuntutan ke Sambo sudah maksimal.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Kenapa tidak ada hal meringankan? Gini, dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti nggak ada. Gitu SOP-nya. Saya menuntut maksimal, kok nggak ada yang meringankan, bagaimana? Seumur hidup tinggi itu, 20 tahun itu pidana penjara sementara dalam KUHP tertinggi, di Pasal 10 KUHP,” kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (19/1/2023).

Fadil mengatakan pidana penjara sementara tertinggi dalam KUHP ialah 20 tahun penjara, sementara pidana paling tinggi adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati. Fadil menyebut hal meringankan malah bisa menjadi penyebab tuntutan jadi lebih rendah.

“Pidana sementara tertinggi 20 tahun, ini sudah di atas tertinggi. Tentu hal yang meringankan nggak ada. Kecuali saya tuntut 20 tahun beliau, terdakwanya saya tuntut, mungkin ada yang meringankan, karena masih ada yang lebih tinggi, seumur hidup dan mati. Itu pertimbangannya, nggak ada meringankan, benar nggak ada, karena kalau ada meringankan, pasti turun lagi hukumannya,” ucap Fadil.

Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Jaksa awalnya menyatakan Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Jaksa menyebut Sambo terbukti memiliki cukup waktu untuk merencanakan pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022. Selain itu, jaksa menyatakan motif pembunuhan berencana tidak menjadi fokus utama.

Jaksa meyakini Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” pungkas jaksa. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Maksimal Seumur HidupIni Alasannya
Previous Post

Roundup: Soal Warung Kecil Dilarang Jual Gas LPG 3 Kg

Next Post

Daftar Caketum PSSI, GETOne: Erick Akan Transformasi Sepakbola Indonesia

Rupol

Next Post
Daftar Caketum PSSI, GETOne: Erick Akan Transformasi Sepakbola Indonesia

Daftar Caketum PSSI, GETOne: Erick Akan Transformasi Sepakbola Indonesia

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In