• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Yakini Kuat Maruf Saksi Hidup Perselingkuhan Putri dan Yoshua

by Ruang Politik
17 Januari 2023
in Kilas Update
438 4
Terdakwa Kuat Ma'ruf/Ist

Terdakwa Kuat Ma'ruf/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Putri juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan terjadi, padahal berprofesi sebagai dokter yang seyogianya peduli pada kesehatan dan kebersihan

RUANGPOLITIK.COM—Kuat Maruf, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berancana Brigadir J dituntut 8 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada Senin, 16 Januari 2023.

Di antara bacaan tuntutan dari JPU, Kuat diyakini menjadi saksi hidup adanya perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Nopriansyah Yoshua Hutabarat, sebagai akar konflik yang berakhir menewaskan korban.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Jaksa memetakan beberapa rasionalisasi sehingga pihak mereka sampai pada simpulan tersebut. Menurut jaksa, yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, bukan pelecehan melainkan perselingkuhan.

Hal ini lantaran sebagaimana keterangan Putri, ia tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan, padahal ada Susi ART Sambo yang jadi saksi.

Putri juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan terjadi, padahal berprofesi sebagai dokter yang seyogianya peduli pada kesehatan dan kebersihan.

Dasar simpulan perselingkuhan lainnya adalah Ferdy Sambo yang tidak menyuruh istrinya visum padahal seorang aparat yang paham betul krusialnya bukti tersebut, lalu membiarkan PC bersama pelaku dalam satu mobil yang sama dalam perjalanan jauh Magelang-Jakarta.

Adapun simpulan Kuat Maruf diyakini mengetahui adanya perselingkuhan Putri-Yoshua muncul dari kesaksiannya sendiri terkait ‘duri dalam rumah tangga’, saat dia mendesak PC melapor pada Sambo.

Di sisi lain, bantah telak simpulan jaksa, kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa tidak ada saksi yang mengatakan hal tersebut di persidangan alias interpretasi jaksa sama sekali keliru.

“Itu (perselingkuhan) dari awal persidangan sampai sekarang kan tidak ada indikasi sampai di sana. Tidak ada saksi, yang menjelaskan bahwa mereka berselingkuh, tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa yang bisa terkonfirmasi bahwa betul ada peristiwa perselingkuhan, yang ada itu pelecehan,” kata Irwan, Senin, 16 Januari 2023.

Irwan mengatakan posisi Kuat yang hadir saat Putri sudah tergeletak di depan kamar, merupakan bukti rangkai dugaan pelecehan yang dikemukakan, bukan perselingkuhan.

“Nah itu kan rangkaian bahwa betul ada pelecehan,” katanya.

Dengan demikian, Irwan menilai 8 tahun hukuman bui sebagaimana tuntutan jaksa bukan putusan yang berkeadilan. Menurut Irwan itu terlalu berat bagi Kuat, sebab kliennya tidak bersalah.

“Sebagai kuasa hukum kecewa dengan tuntutan seberat itu. Dengan kapasitas Kuat yang dalam beberapa hal di persidangan tidak tahu menahu peristiwa ini,” ucapnya.

“Tuntutan 8 tahun itu tidak pada dasar fakta-fakta persidangan. Karena banyak hal menurut kami yang tidak terungkap di persidangan kemudian dimuat dalam menjadi dasar tuntutan,” katanya lagi.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun hal yang memberatkan hukuman bagi Kuat, kata jaksa adalah sikapnya yang tidak menunjukkan rasa bersalah, memberi keterangan berbelit-belit, tidak pernah mengakui perbuatannya, dan selalu menimbulkan kegaduhan yang ikut meresahkan masyarakat.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN Jakselsidang Kasus Sambo Cs
Previous Post

Mahfud: Urusan MK Hanya Batalkan atau Luruskan, Sistem Pemilu Wewenang DPR

Next Post

JPU Pupuskan Harapan Ricky Rizal Bebas Jerat Hukum

Ruang Politik

Next Post
Terpidana Ricky Rizal/Ist

JPU Pupuskan Harapan Ricky Rizal Bebas Jerat Hukum

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Kasus Mardani Maming, KPK Periksa Dua Karyawan Swasta/Ist

Pasca Libur Lebaran, KPK Tetap Berlakukan WFO 75 Persen

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In