Kami sebagai warga Fedora tergerak menelaah dari sisi hukum terkait dengan proses pemilihan RW 015. Apakah Ketua RW incumbent dapat mencalonkan dirinya untuk menjabat ke 3 kalinya (tiga Periode)
RUANGPOLITIK.COM — Proses pemilihan Ketua Rukun Warga 015 Cluster Fedora Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan sedang berjalan untuk memilih dua bakal calon pimpinan warga masa bakti 2023-2028. Penentuan pemilihan warga akan digelar Minggu,15 Januari 2023 di Taman Cluster Fedora.
Namun, warga menilai, berdasarkan data yang dimiliki, Incumbent (Ketua RW lama) sudah menjabat 2 kali periode masa bakti dan bahkan sudah diperpanjang oleh Lurah Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
“Kami sebagai warga Fedora tergerak menelaah dari sisi hukum terkait dengan proses pemilihan RW 015. Apakah Ketua RW incumbent dapat mencalonkan dirinya untuk menjabat ke 3 kalinya (tiga Periode)?” kata Zulfajri, SH warga senior di Cluster Fedora dalam keterangan tertulis ke media massa, Jumat (13/1/2023).
Zulfajri yang sehari-harinya berprofesi sebagai Praktisi Hukum/Advokat, menilai Peraturan Walikota Selatan (Perwal 103 tahun 2022) yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2023 Pasal 48 Ayat 3 terkait dengan pengaturan Masa Bakti RW sebagai berikut :
Pengurus RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut pada jabatan yang sama.
Pengurus RW yang habis masa baktinya harus menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pengurus baru.
Zul sapaan akrabnya membeberkan fakta hukum yakni berupa adanya SK Lurah Pakujaya No. 188.4/52-Kel. Pakujaya/2017 tanggal 17 November 2017 tentang pengangkatan Sdr. Rekno Riyanto, SE sebagai Ketua RW 015 periode 2017 s.d 2020 (Periode 1).
Kemudian SK Lurah Pakujaya No. 188.4/41-Pem tanggal 15 Agustus 2019 tentang pengangkatan Sdr. Rekno Riyanto, SE sebagai Ketua RW 015 periode 2019 s.d 2022 (Periode 2).
Lanjut lagi, SK Keterangan Lurah No. 188.4/51-Pem tanggal 18 Agustus 2022 tentang perpanjangan masa bakti Ketua RW 015 Sdr Rekno Riyanto, SE dari 15 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Perwal 2022 Jabatan RW dibatasi paling banyak 2 kali masa jabatan. Pada Ayat 3 Pasal 48 Perwal No. 103 Tahun 2022 disebutkan Pengurus RW yang habis masa baktinya harus menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pengurus baru,” tegas Zulfajri.
Sesuai dokumen SK Pengangkatan Ketua RW Incumbent terlampir, urai Zulfajri, dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah menjalani masa bakti 2 periode secara berturut-turut bahkan diperpanjang dengan SK Keterangan Lurah sampai dengan 31 Desember 2022.
“Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan Perwal No. 103 Tahun 2022 Pasal 48 ayat 2, maka Ketua RW Incumbent secara hukum sudah tidak bisa mencalonkan diri kembali untuk dipilih menjadi Ketua RW periode berikutnya. Apabila tetap mencalonkan diri, maka sudah melanggar Perwal No. 103 Tahun 2022 dan melanggar hukum,” ungkapnya. (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)