• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Daerah

Warga Cluster Fedora Menilai Pemilihan Ketua RW Langgar Perwali Nomor 103 Tangsel

by Rupol
13 Januari 2023
in Daerah
487 15
Warga Cluster Fedora Menilai Pemilihan Ketua RW Langgar Perwali Nomor 103 Tangsel
537
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kami sebagai warga Fedora tergerak menelaah dari sisi hukum terkait dengan proses pemilihan RW 015. Apakah Ketua RW incumbent dapat mencalonkan dirinya untuk menjabat ke 3 kalinya (tiga Periode)

RUANGPOLITIK.COM — Proses pemilihan Ketua Rukun Warga 015 Cluster Fedora Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan sedang berjalan untuk memilih dua bakal calon pimpinan warga masa bakti 2023-2028. Penentuan pemilihan warga akan digelar Minggu,15 Januari 2023 di Taman Cluster Fedora.

Namun, warga menilai, berdasarkan data yang dimiliki, Incumbent (Ketua RW lama) sudah menjabat 2 kali periode masa bakti dan bahkan sudah diperpanjang oleh Lurah Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

RelatedPosts

Lamongan Dapat 1.735 Kuota Haji, PHU Kemenag: 85 Kuota Prioritas untuk Lansia

Gunung Marapi Kembali Erupsi

22 Korban Erupsi Gunung Marapi Teridentifikasi, Ini Dia

“Kami sebagai warga Fedora tergerak menelaah dari sisi hukum terkait dengan proses pemilihan RW 015. Apakah Ketua RW incumbent dapat mencalonkan dirinya untuk menjabat ke 3 kalinya (tiga Periode)?” kata Zulfajri, SH warga senior di Cluster Fedora dalam keterangan tertulis ke media massa, Jumat (13/1/2023).

Zulfajri yang sehari-harinya berprofesi sebagai Praktisi Hukum/Advokat, menilai Peraturan Walikota Selatan (Perwal 103 tahun 2022) yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2023 Pasal 48 Ayat 3 terkait dengan pengaturan Masa Bakti RW sebagai berikut :

Pengurus RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut pada jabatan yang sama.

Pengurus RW yang habis masa baktinya harus menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pengurus baru.

Zul sapaan akrabnya membeberkan fakta hukum yakni berupa adanya SK Lurah Pakujaya No. 188.4/52-Kel. Pakujaya/2017 tanggal 17 November 2017 tentang pengangkatan Sdr. Rekno Riyanto, SE sebagai Ketua RW 015 periode 2017 s.d 2020 (Periode 1).

Kemudian SK Lurah Pakujaya No. 188.4/41-Pem tanggal 15 Agustus 2019 tentang pengangkatan Sdr. Rekno Riyanto, SE sebagai Ketua RW 015 periode 2019 s.d 2022 (Periode 2).

Lanjut lagi, SK Keterangan Lurah No. 188.4/51-Pem tanggal 18 Agustus 2022 tentang perpanjangan masa bakti Ketua RW 015 Sdr Rekno Riyanto, SE dari 15 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Perwal 2022 Jabatan RW dibatasi paling banyak 2 kali masa jabatan. Pada Ayat 3 Pasal 48 Perwal No. 103 Tahun 2022 disebutkan Pengurus RW yang habis masa baktinya harus menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pengurus baru,” tegas Zulfajri.

Sesuai dokumen SK Pengangkatan Ketua RW Incumbent terlampir, urai Zulfajri, dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah menjalani masa bakti 2 periode secara berturut-turut bahkan diperpanjang dengan SK Keterangan Lurah sampai dengan 31 Desember 2022.

“Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan Perwal No. 103 Tahun 2022 Pasal 48 ayat 2, maka Ketua RW Incumbent secara hukum sudah tidak bisa mencalonkan diri kembali untuk dipilih menjadi Ketua RW periode berikutnya. Apabila tetap mencalonkan diri, maka sudah melanggar Perwal No. 103 Tahun 2022 dan melanggar hukum,” ungkapnya. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Warga Cluster Fedora Menilai Pemilihan Ketua RW Langgar Perwali Nomor 103 tahun 2022 Kota Tangerang Selatan
Previous Post

Pemilu Coblos Partai, Lukman Edy: Peluangnya ‘Fifty-fifty’, Tergantung MK

Next Post

Mahfud MD Sebut Tokoh Papua Dukung Penegakkan Hukum Lukas Enembe

Rupol

Next Post
Menko Polhukam Mahfud MD/Ist

Mahfud MD Sebut Tokoh Papua Dukung Penegakkan Hukum Lukas Enembe

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Kasus Mardani Maming, KPK Periksa Dua Karyawan Swasta/Ist

Pasca Libur Lebaran, KPK Tetap Berlakukan WFO 75 Persen

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In