RUANGPOLITIK.COM — Ketua KPU Hasyim Asy’ari membeberkan anggaran pemilu dan yang disetujui dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasyim menegaskan angka anggaran untuk tahun 2023 dan 2024 ini masih mengacu pada penerapan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg.
Hal ini disampaikan oleh Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Hadir pula dalam rapat itu, yakni Mendagri Tito Karnavian, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Heddy Lugito.
“Yang terakhir yang perlu kami sampaikan kepada Komisi II DPR RI mengenai anggaran. Sebagaimana kita ketahui bahwa anggaran Pemilu 2024 adalah sekitar Rp 76,6 triliun,” kata Hasyim.
Hasyim lalu menjabarkan angka pengajuan anggaran dan angka yang disetujui per tahunnya. Dia menyampaikan anggaran pemilu di tahun 2022 sebesar Rp 8,061 triliun, sedangkan yang disetujui sebesar Rp 3,63 triliun.
“Kami sampaikan situasi faktualnya adalah pada tahun 2022 pengajuan anggaran yang diajukan KPU adalah sebesar Rp 8,061 triliun. Yang disetujui dalam DIPA, yang kemudian dapat dicairkan adalah sebesar Rp 3,63 triliun,” ujar Hasyim.
Anggaran pemilu yang diajukan untuk tahun 2023 sebesar Rp 23,85 triliun dan yang disetujui sebesar Rp 15,98 triliun.
“Untuk tahun 2023, anggaran yang diajukan adalah sebesar Rp 23,85 triliun. Dari angka yang diajukan tersebut disetujui dalam DIPA adalah Rp 15,98 triliun. Ini yang disetujui dalam DIPA,” lanjut dia.
Hasyim menegaskan anggaran pemilu ini masih mengacu pada penyelenggaraan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Dengan kata lain, perhitungannya masih mengikuti sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos nama caleg.
“Dan perlu juga kami sampaikan bahwa anggaran untuk tahun 2023 dan selanjutnya 2024 dirancang dan disusun tetap dengan menggunakan cara pandang sebagaimana yang berlaku dalam Undang-Undang Pemilu yaitu sistem proporsional daftar calon terbuka,” katanya.
“Karena anggarannya kan sudah termasuk mendesain surat suara, alat perlengkapan pemungutan surat suara dan seterusnya,” pungkasnya.
Sebelumnya mencuat isu penerapan pemilu sistem tertutup dengan coblos gambar partai yang ditentang oleh delapan parpol. Hanya PDIP yang mendukung pelaksanaan pemilu tertutup.
Namun beberapa pengamat politik dan politisi mengatakan ini sangat bertentangan dengan semangat demokrasi yang diperjuangkan oleh rakyat Indonesia. Karena dikhawatirkan hanya menguntungkan tokoh yang dekat dengan penguasa atau petinggi parpol.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)