Ferdy Sambo juga mengukapkan penyesalannya kepada para terdakwa lain yang terseret dalam kasus ini, salah satunya Richard Eliezer alias Bharada E
RUANGPOLITIK.COM —Ferdy Sambo menyesal tidak menyarankan istrinya, Putri Candrawathi, untuk melakukan visum. Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/1/2023).
Sebelumnya, majelis hakim mempertanyakan alasan Ferdy Sambo yang tidak menyarankan visum kepada istrinya yang mengaku mengalami pelecehan seksual. “Itulah yang saya sesali, Yang Mulia. Saya tidak berpikir pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita istri saya,” ujar Ferdy Sambo kepada awak media.
Ferdy Sambo lantas menyampaikan permohonan maaf karena membuat kasusnya menjadi panjang dan berbelit. “Saya minta maaf harus menjadi panjang seperti ini, Yang Mulia,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Sambo tetap meyakini cerita istrinya terkait pelecehan seksual adalah benar.
Sambo mengatakan, tidak mungkin Putri Candrawathi bohong terkait hal itu.
“Terkait penjelasan istri saya di lantai tiga itu, saya yakini kebenarannya, karena istri saya tidak mungkin bohong terkait peristiwa seperti itu,” ujarnya.
Selain itu, Ferdy Sambo juga mengukapkan penyesalannya kepada para terdakwa lain yang terseret dalam kasus ini, salah satunya Richard Eliezer alias Bharada E.
Ferdy Sambo menyesal karena mengeluarkan perintah ‘hajar’ yang kemudian disalahartikan oleh Eliezer.
“Rasa penyesalan dan bersalah saya sampaikan kepada saudara Richard Eliezer karena perintah ‘hajar’ itu kemudian dilakukan penembakan, itu saya akan bertanggung jawab. Saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu,” tandasnya.
Selanjutnya, Sambo menyatakan penyesalan pada keluarga korban (Brigadir J) lantaran emosinya yang berujung pada tewasnya putra mereka.
“Saya menyampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan kepada keluarga korban karena emosi saya kemudian menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia,” tukasnya.
Ferdy Sambo juga menyampaikan penyesalan pada institusi Polri yang citranya ternodai atas insiden Duren Tiga.
“Rasa bersalah dan penyesalan juga saya sampaikan kepada Kapolri dan institusi Polri serta rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita yang tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga itu,” ujarnya memaparkan.
“(Cerita Duren Tiga) menyebabkan citra Polri menjadi turun dan beberapa rekan sejawat saya harus diproses hukum,” ujarnya.
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)