Dia mencontohkan profesi lain, yang meski tersandung kasus hukum, namun bisa kembali kembali menjalani profesinya
RUANGPOLITIK.COM —Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono membela Romahurmuziy alias Romi soal kasus hukum yang pernah menjeratnya pada 2019 silam.
Mardiono mendukung langkah Romi yang kembali ke PPP. Dia mengaku tak meyakini setiap kader PPP yang tersandung proses hukum, bersalah sepenuhnya.
“Saya ingin menekankan di sini bahwa tidak semua, tidak semua, tidak semua, kader-kader kita yang tersandung persoalan hukum. Kita yakini, bahwa itu bersalah,” kata Mardiono di kantor DPP PPP, Kamis (5/1/2023).
Dia menerangkan bahwa politikus merupakan profesi, dan statusnya sama seperti profesi-profesi lain. Sehingga menurut Mardiono, tak adil jika politikus tersandung kasus yang menghalangi tak bisa kembali menjalani profesinya.
Dia mencontohkan profesi lain, yang meski tersandung kasus hukum, namun bisa kembali kembali menjalani profesinya.
“Banyak juga pelawak kita yang tersandung persoalan kemudian melanjutkan profesi sebagai pelawak. Jadi, walaupun ini bukan panggung pelawak, tapi juga sama haknya,” katanya.
Terkait kasus Romi, Mardiono mengatakan bahwa pengadilan yang sebenarnya adalah pengadilan Allah Swt. Terlebih, dalam hukum, tak semua tindakan dilakukan atas kesengajaan.
“Maka orang barangkali bisa sengaja dan tidak sengaja, karena juga banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang saya pikir tidak semuanya kita tahu bahwa kecelakaan lalu lintas hal yang sama tentu tidak disengaja, tetapi juga dikenakan hukum,” katanya.
Romy merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang kembali bergabung dengan PPP. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum PPP. Romi menggantikan Surya Dharma Ali pada 2014.
Di akhir masa jabatannya pada 2019, Romi sempat menuai kontroversi lantaran sempat terseret kasus jual beli jabatan di kantor Kemenag Jawa Timur.
Sempat divonis dua tahun pada pengadilan tingkat pertama, masa hukuman Romi disunat menjadi setahun oleh Mahkamah Agung (MA), dan ia bebas 2020. Pengadilan juga tak mencabut hak politik Romi karena masa hukumannya di bawah lima tahun.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)