• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Persoalan Hukum Menjerat Ketua KPU, Hasyim: Ini Jawaban Saya Jika di Sidang DKPP

by Rupol
5 Januari 2023
in Nasional
444 24
Persoalan Hukum Menjerat Ketua KPU, Hasyim: Ini Jawaban Saya Jika di Sidang DKPP
500
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM— Perjalanan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU tak berjalan mulus menyusul beberapa laporan yang masuk ke DKPP. Sebelumnya Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 melaporkan KPU RI Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu,” kata Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Farhat mengatakan Ketua KPU RI diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni atau wanita emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, Ketua KPU sempat mendatangi rumah dan kantor Partai Republik Satu.

“Ada videonya tuh. Ada di laporannya. Video pengakuannya bukan video berhubungannya, testimoni kan ketika dia melaporkan dia harus membuat suatu pengakuan,” ujarnya.

Menanggapi pelaporan terkait dirinya ke DKPP, direspon oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. Ia juga menjawab dengan bersenda gurau jika nanti disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kasus asusila Hasyim terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni ‘Wanita Emas’.

Kelakar Hasyim ini ia lontarkan usai dirinya memberikan pengarahan kepada Anggota KPU Provinsi terkait penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Provinsi, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Ia mengatakan yang pantas dipanggil ke DKPP adalah orang-orang yang terhormat. Mengingat dalam DKPP sendiri terselip kata “Dewan Kehormatan”.

“Kalau yang urusan wanita emas itu, nanti dulu, belum selesai, nanti kalau saya diadukan itu, dalam sidang itu saya akan buat pengakuan, pertama yang mulia, saya ini memang bajingan yang mulia, saya ini ahli maksiat yang mulia,” kata Hasyim berkelakar.

“Karena lembaga ini lembaga kehormatan dewan penyelenggara pemilu, hanya boleh mengadili yang memiliki kehormatan. Menurut saya pengadu salah alamat,” lanjutnya.

Pernyataan Hasyim disambut tawa oleh Anggota KPU Provinsi yang hadir dalam ruangan.

Hasyim melanjutkan, jika nanti jika disidang DKPP, ia akan menanyakan kepada majelis sidang apakah ada yang tidak pernah melakukan maksiat. Pertanyaan itu juga ditanyakan kepada para Anggota KPU Provinsi yang hadir.

Lebih lanjut, Hasyim mengakui bahwa dirinya ahli maksiat lantaran ia masih berdoa dan memohon ampun kepada Tuhan.

“Makanya enggak boleh sombong, masih ahli maksiat semua. Harus banyak-banyak berdoa, harus banyak-banyak solat beribadah minta ampunan kepada Allah yang maha kuasa dan tuhan yang maha esa,” tegas dia.

Tak hanya kasus pelecehan seksual, Hasyim juga dilaporkan ke DKPP terkait pernyataan Pemilu 2024 kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai.

Laporan itu dibuat oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Fauzan Irvan. Laporan tersebut sudah diterima DKPP dengan nomor 01-3/SET-02/I/2022 pada Selasa (3/1) yang diserahkan langsung oleh Fauzan.

Fauzan berpendapat ada dua pasal dalam peraturan DKPP yang diduga dilanggar oleh Hasyim dari pernyataan kontroversial tersebut. Di antaranya Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pasal itu menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu”.

Kemudian pasal 19 huruf j berisikan “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya”.

Berdasarkan itu, Fauzan menduga Hasyim sudah melanggar kode etik lantaran mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat partisan.

“Sehingga Ketua KPU RI melanggar Kode etik penyelenggaraan pemilu. Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu” kata Fauzan dalam keterangannya, Rabu (4/1).

Fauzan juga menyebut pernyataan Hasyim bertentangan dengan prinsip demokrasi yaitu semangat keterbukaan dan representasi. Hasyim, kata dia, juga tidak menghargai semangat kedaulatan di tangan rakyat.

“Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan Ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional,” ujarnya.

Pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video pernyataan Hasyim dan dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Dikabarkan Menkominfo Mundur, Ini Kata Nasdem dan Klarifikasinya

Next Post

KPK Akan Ubah Perkom, BW: Langkah Mentersangkakan Anies

Rupol

Next Post
KPK Akan Ubah Perkom, BW: Langkah Mentersangkakan Anies

KPK Akan Ubah Perkom, BW: Langkah Mentersangkakan Anies

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In