• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

KPK Akan Ubah Perkom, BW: Langkah Mentersangkakan Anies

by Rupol
5 Januari 2023
in Nasional
470 5
KPK Akan Ubah Perkom, BW: Langkah Mentersangkakan Anies
508
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan, tanpa penetapan tersangka.

RUANGPOLITIK.COM — Mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW) menyoroti rencana KPK mengubah Peraturan Komisi (Perkom) agar bisa meningkatkan penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka lebih dulu. BW mengatakan mengubah Perkom itu merupakan suatu jalan menetapkan Anies sebagai tersangka.

Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka, ini lebih gila betul. Maka, kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka? Kemudian perlu dibuat satu Perkom yang diubah sedemikian rupa, ini luar biasa sekali. kita sedang melakukan demonstrasi kejahatan yang menurut sebagian kalangan ini pantas dikualifikasikan tidak lazim,” jelas BW dalam siaran YouTube-nya.

Hal tersebut diyakini BW bahwa KPK terkesan ‘memaksakan’ Anies Baswedan sebagai tersangka kasus Formula E.

BW mengatakan penyelidikan kasus Formula E adalah sebagai kegilaan. Alasannya, kasus dugaan korupsi terkait Formula E baru sekadar penyelidikan, tapi semua orang sudah tahu adanya penyelidikan kasus itu.

“Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan, tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E tu jadi sesuatu yang ‘so special’ sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini,” kata BW.

Kemudian BW menyebut perubahan Perkom itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang KPK Pasal 44 ayat 2. Padahal, pasal tersebut tidak pernah diubah.

“Pasal 44 di UU KPK, ini tidak pernah diubah dengan UU KPK baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam pasal itu jelas disebutkan, terutama pasal 44 ayat 2, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada, telah ditemukan jika sekurang-kurangnya ada 2 alat bukti, termasuk dan tidak terbatas informasi atau data yang diucapkan, dan lain-lain,” tutur BW.

“Bagaimana mungkin ditemukan, ditetapkan, dinaikkan, status ke penyidikan, tapi kemudian tersangka belum ditemukan. Ini UU Tindak Pidana Korupsi yang punya kekhususan. Jadi, lagi-lagi sebenarnya kalau itu dilakukan, Perkom itu jelas sangat melanggar UU KPK yang harusnya jadi rujukan dan penjuru dari seluruh Perkomnya KPK,” lanjutnya.

BW menuding Pimpinan KPK tak lagi bersungguh-sungguh dalam menegakkan hukum. Dia menuding KPK tengah mempertontonkan pelanggaran hukum.

Sementara itu, tudingan BW itu pun dibantah oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia memastikan penyelidikan perkara di KPK itu sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

“KPK di dalam terkait dengan penyelidikan suatu perkara itu tunduk pada ketentuan hukum dan Undang-Undang. Karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan pada pasal 5 Uu 19 tahun 2019. Di situ disebutkan salah satu di antaranya dilakukan secara terbuka, transparan, proporsionalitas,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Jawaban Firli ini disampaikan di sela konferensi pers kasus suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun. Firli ditanya wartawan soal tudingan Bambang Widjojanto soal dugaan KPK memaksakan Anies sebagai tersangka Formula E.

Menurut Firli, penegakan hukum yang dilakukan KPK selalu mengacu pada ketentuan hukum. Dia memastikan penyelidikan kasus yang dilakukan KPK dilakukan secara profesional.

“Kita tetap kepada tunduk kepada prinsip-prinsip hukum pidana. Apakah itu diatur di dalam UU KPK sendiri ataupun hukum acara,” katanya.

Firli memastikan KPK tidak akan menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang kuat.

“Prinsipnya adalah KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut menduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana,” ucap Firli.

Sebelumnya, KPK melalui Kabag Pemberitaannya, Ali Fikri, mengatakan KPK masih mengkaji terkait perubahan proses penanganan perkara yaitu dengan menaikkan status kasus ke penyidikan tanpa menetapkan tersangka. Menurut KPK, hal ini dimaksudkan agar menaikkan status suatu perkara ke tingkat penyidikan tidak sembarangan.

“Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E. KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang,” kata Ali, Senin (2/1/2023).

Di lain sisi, KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah,” imbuhnya.

Ali lantas merujuk pada Pasal 1 angka 5 KUHAP serta Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyebutkan terkait tata cara penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan tentang isu penyidikan tanpa menetapkan tersangka lebih dulu itu disebut Ali masih dalam tahap pembahasan di KPK.

“Hal ini masih terus dikaji di internal KPK, yang di antaranya jauh sebelumnya muncul dari salah satu ide inovatif pada penugasan proyek perubahan di pendidikan kepemimpinan yang diikuti salah satu pegawai KPK , sehingga gagasan tersebut tentu sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara tertentu di KPK,” ujar Ali.

Ali menyebut di tahap penyelidikan, KPK sering kesulitan. Meski demikian, rencana terkait penyidikan tanpa menetapkan tersangka lebih dulu disebut Ali masih sebagai kajian di KPK.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Tags: BW: Langkah Mentersangkakan AniesKPK Akan Ubah Perkom
Previous Post

Persoalan Hukum Menjerat Ketua KPU, Hasyim: Ini Jawaban Saya Jika di Sidang DKPP

Next Post

Yunarto: Alasan Jokowi Reshuffle Kabinet Bukan Anies Tapi Koalisi Dengan Oposisi

Rupol

Next Post
Yunarto: Alasan Jokowi Reshuffle Kabinet Bukan Anies Tapi Koalisi Dengan Oposisi

Yunarto: Alasan Jokowi Reshuffle Kabinet Bukan Anies Tapi Koalisi Dengan Oposisi

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In