Di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023, Firman melanjutkan, niat jahat sangat krusial dalam pembuktian terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan
RUANGPOLITIK.COM —Ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanagara, Firman Wijaya sebur tidak ada niat jahat (mens rea) dalam diri terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Firman menjelaskan, mental dan niat jahat sebelum melakukan tindak pidana menurutnya tidak ditemukan di situasi Bripka RR.
Pasalnya, jika benar Ricky Rizal sempat menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, sehingga digantikan Richard Eliezer, berarti jelas dia tak memiliki niat menghabisi nyawa Yoshua.
“Kalau dia mengatakan ‘siap saya laksanakan’, ‘iya pak saya laksanakan’. Tapi kalau dia katakan ‘maaf pak saya tidak mau’, ‘saya menolak’, itu mental elemen yang menunjukkan mens rea-nya (RR) tidak ada,” ucap Firman.
Di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023, Firman melanjutkan, niat jahat sangat krusial dalam pembuktian terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan.
“Persoalan mental itu harus hadir dulu. Kalau orang mau melakukan tindak kejahatan pidana, yang sering dikatakan para ilmuan, yang disebut mens rea itu, niat jahat itu, maka harus hadir,” ujarnya.
Untuk itu, elemen komitmen dalam sebuah tindakan sangat diperlukan dalam pembuktian di pengadilan. Komitmen itu menurut Firman wajib ada antara yang memerintah dan yang diperintah.
“Jadi gambaran saya committed elemen, itu harus komit antara yang nyuruh dengan yang disuruh atau yang merintah dan diperintah. Mental elemennya ada di situ,” tandasnya.
Sebelumnya, Pakar pidana Firman Wijaya sebagai saksi ahli meringankan di persidangan Ricky Rizal mengatakan hakim perlu mempertimbangkan faktor lain untuk membuktikan RR ikut bersalah.
Pihak Bripka RR mulanya mengaku bingung, sebab merasa kliennya tidak pernah berbuat pembunuhan tapi didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP.
“Kalau dia tidak berbuat atau taruhlah dia bingung tidak melakukan sesuatu, apakah ada akibat dilihat dari unsur-unsur yang ada dalam pasal-pasal itu?” ucap anggota tim hukum Ricky Rizal.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Firman menyebutkan penerapan pasal yang bersangkutan perlu sejumlah instrumen pendukung, salah satunya gerakan tubuh terdakwa.
Hal ini lantaran gerak-gerik tersebut dapat menunjukkan kesamaan niat jahat para pelaku dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.
“(Gerak tubuh akan menunjukkan) dia ikut menentukan tujuannya (atau tidak), ya memilih tempat, sarana, memilih alatnya, termasuk mengendalikan,” kata dia.
“Sebab, kalau kita hanya membaca 338, 340 seperti itu method of killing-nya tidak kelihatan. Maka harus bisa dideskripsikan secara logis,” pungkas Dosen Universitas Tarumanagara tersebut.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)