• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Tolak Kasasi, MA Tetap Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan

by Ruang Politik
4 Januari 2023
in Kilas Update
439 9
Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati. /Antara/HO-Kejati Jawa Barat

Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati. /Antara/HO-Kejati Jawa Barat

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Vonis tersebut lebih berat dari vonis sebelumnya di tingkat pertama yakni penjara seumur hidup

RUANGPOLITIK.COM —Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan.

Atas penolakan tersebut MA memberikan vonis Herry Wirawan dengan hukuman pidana mati.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

“Amar putusan JPU & TDW: Tolak,” sebagaimana dikutip dari laman kepaniteraan MA pada Selasa, 3 Januari 2022.

Adapun kasasi Herry teregister dengan nomor: 5642 K/PID.SUS/2022.

Perkara itu diadili ketua majelis hakim Sri Murwahyuni serta hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu.

Sebelumnya di Pengadilan Tinggi Bandung Herry divonis mati pada 4 April 2022.

Vonis tersebut lebih berat dari vonis sebelumnya di tingkat pertama yakni penjara seumur hidup.

Selain divonis mati pada tingkat banding Herry juga dihukum membayar uang pengganti kepada korban pemerkosaannya sebesar Rp300 juta.

Dalam kasus ini Herry melanggar Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Lalu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Tags: Kasus PerkosaanMAVonis Mati
Previous Post

Korban Penculikan di Jakarta Pusat Alami Kekerasan Fisik, Polisi: Diduga MA Ditendang

Next Post

NasDem: Yuwono Pintadi Sudah Keluar dari NasDem, Jangan Main Catut

Ruang Politik

Next Post
NasDem: Yuwono Pintadi Sudah Keluar dari NasDem, Jangan Main Catut

NasDem: Yuwono Pintadi Sudah Keluar dari NasDem, Jangan Main Catut

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In