Vonis tersebut lebih berat dari vonis sebelumnya di tingkat pertama yakni penjara seumur hidup
RUANGPOLITIK.COM —Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan.
Atas penolakan tersebut MA memberikan vonis Herry Wirawan dengan hukuman pidana mati.
“Amar putusan JPU & TDW: Tolak,” sebagaimana dikutip dari laman kepaniteraan MA pada Selasa, 3 Januari 2022.
Adapun kasasi Herry teregister dengan nomor: 5642 K/PID.SUS/2022.
Perkara itu diadili ketua majelis hakim Sri Murwahyuni serta hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu.
Sebelumnya di Pengadilan Tinggi Bandung Herry divonis mati pada 4 April 2022.
Vonis tersebut lebih berat dari vonis sebelumnya di tingkat pertama yakni penjara seumur hidup.
Selain divonis mati pada tingkat banding Herry juga dihukum membayar uang pengganti kepada korban pemerkosaannya sebesar Rp300 juta.
Dalam kasus ini Herry melanggar Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Lalu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.